Lombok Timur (Inside Lombok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah menetapkan Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya (Iron-Edwin) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan tersebut mengacu pada hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2025, yang sebelumnya mengumumkan Iron-Edwin sebagai pemenang dalam pilkada tersebut.
Dalam Pemilu yang digelar pada 27 November 2024, Iron-Edwin berhasil meraih kemenangan telak dengan total 237.120 suara, atau sekitar 34,56 persen dari total suara sah, mengalahkan empat pasang calon lainnya.
Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri menjelaskan penetapan tersebut merupakan bagian dari proses mekanisme pilkada yang harus dilalui. Setelah penetapan ini, berkas akan diteruskan ke Gubernur, lalu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, tinggal menunggu jadwal pelantikan.
Namun, Yusri mengungkapkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kemungkinan akan ditunda. Penundaan ini terkait dengan adanya proses sengketa Pilkada yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Namun, jika dilihat dari koordinasi dengan KPU Kabupaten dan KPU pusat, pelantikan kemungkinan baru akan dilaksanakan pada bulan Maret, setelah sengketa Pilkada selesai,” ujarnya usai Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur terpilih, Selasa (14/01/2025).
Ketua KPU Kabupaten Lotim, Ada Suci Makbullah, menegaskan bahwa pelantikan tetap akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada 10 Februari 2025.
“Jika tidak ada perubahan dalam Perpres 80 Tahun 2024, maka pelantikan akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Ada Suci. Terkait dengan potensi penundaan pelantikan, Ketua KPU Lotim menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya sengketa pilkada yang masih diproses di MK.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi menginginkan pelantikan dilakukan secara serentak untuk seluruh daerah yang menggelar Pilkada. Hal tersebut bertujuan agar masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 dapat dimulai secara bersamaan dan serentak, sehingga selaras dengan agenda Pilkada Serentak 2030 mendatang.
“MK lebih memilih agar pelantikan dilakukan serentak, seperti halnya pelaksanaan Pilkada Serentak. Oleh karena itu, wacana penundaan pelantikan sampai bulan Maret muncul untuk menyelaraskan jadwal tersebut,” pungkasnya. (den)