25.5 C
Mataram
Sabtu, 14 Maret 2026
BerandaLombok TimurEmpat Warga Selong Diamankan Terkait Dugaan Pengedaran Narkoba

Empat Warga Selong Diamankan Terkait Dugaan Pengedaran Narkoba

Lombok Timur (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang warga Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu, Senin (12/1/2026). Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Lingkungan Dayan Masjid II dan sebuah warung angkringan di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Dayan Masjid II yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Benar, pada Senin pagi hingga siang hari, Satresnarkoba Polres Lombok Timur telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Selong,” ujarnya.

Di lokasi pertama sekitar pukul 10.20 Wita, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial M (perempuan) dan MR di rumah M. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan barang bukti diduga sabu dengan berat brutto sekitar 11,20 gram beserta alat pendukung lainnya.

“Dari TKP pertama, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 11,20 gram, beserta alat pendukung lainnya,” jelas AKP Nikolas.

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua sekitar pukul 12.00 Wita di sebuah warung angkringan, di mana dua terduga pelaku lainnya berinisial WRS (perempuan) dan LAS turut diamankan. Dari lokasi ini, petugas menemukan barang bukti diduga sabu dengan berat brutto sekitar 33,13 gram, sehingga total barang bukti dari dua lokasi mencapai 44,33 gram.

“Di TKP kedua, petugas kembali menemukan barang bukti diduga sabu dengan total berat brutto sekitar 33,13 gram, sehingga keseluruhan barang bukti dari dua lokasi mencapai 44,33 gram,” ungkapnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai. AKP Nikolas menegaskan keempat orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga terus mendalami peran masing-masing serta jaringan yang mungkin terkait. Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Keempat terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan. Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Lombok Timur,” pungkas AKP Nikolas Osman.

- Advertisement -

Berita Populer