25.5 C
Mataram
Sabtu, 21 Februari 2026
BerandaLombok TimurGaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lotim Belum Jelas, Skema Pembayaran Menggantung

Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lotim Belum Jelas, Skema Pembayaran Menggantung

Lombok Timur (Inside Lombok) – Penggajian lebih dari 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur (Lotim) hingga Jumat (20/2) belum memiliki kepastian. Meski telah beredar surat edaran bupati yang menyebut pembayaran dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaannya di lapangan masih terkendala regulasi dan belum terealisasi.

Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lotim, Bambang SG, menyatakan belum ada kejelasan mekanisme pembayaran, terutama bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. “Walaupun sudah ada edaran dari Bupati, tetap belum ada kepastian. Guru yang sudah sertifikasi tidak bisa dibayar dari BOS karena aturannya berbeda,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (20/2).

Menurutnya, sejak dinyatakan lulus sertifikasi, pembayaran melalui BOS otomatis dihentikan. Namun hingga kini belum ada skema pengganti yang ditetapkan, baik melalui APBD maupun sumber anggaran lainnya. “Ini yang jadi pertanyaan besar, kalau bukan dari BOS, lalu dari mana? Sampai sekarang belum ada jawaban jelas,” katanya.

Bambang menegaskan seluruh guru yang dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu, baik yang telah bersertifikasi maupun belum, belum menerima gaji. “Semua belum dibayar. Totalnya lebih dari empat ribu guru,” tegasnya.

Ia menyebut kondisi tersebut diperparah dengan belum diterbitkannya kontrak perjanjian kerja sebagai dasar hukum pembayaran. “Kontrak itu yang menjadi pegangan. Selama belum ada, sekolah rata-rata belum berani membayar,” jelasnya.

Forum PPPK Paruh Waktu Lotim mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait segera menerbitkan kontrak kerja sekaligus memastikan sumber penggajian yang sesuai ketentuan. Hingga kini, kepastian pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut masih menunggu keputusan pemerintah daerah.

- Advertisement -

Berita Populer