26 C
Mataram
Rabu, 22 Januari 2025
BerandaLombok TimurHonorer Lotim Dijanjikan Status PPPK Paruh Waktu, Pemda Jamin Tak Ada Pemecatan

Honorer Lotim Dijanjikan Status PPPK Paruh Waktu, Pemda Jamin Tak Ada Pemecatan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Para tenaga honorer di Lombok Timur (Lotim) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Status itu nantinya akan memberikan jaminan kepada para tenaga honorer saat ini aman tanpa pemecatan dan peluang besar jadi PPPK penuh waktu.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 menyebutkan bahwa tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak bisa mengisi kebutuhan jabatan yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pejabat Bupati Lotim, M. Juaini Taofik mengatakan bahwa para tenaga honorer saat ini yang masuk telah masuk data base akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, di mana status tersebut sama saja dengan PPPK pada umumnya. Akan tetapi yang membedakan yakni penggajiannya dan jam kerjanya sesuai yang tertuang dalam aturan.

Pegawai non ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila memenuhi ketentuan seperti mengikuti seleksi tapi tidak lulus, mengikuti semua tahapan seleksi PPPK tapi tidak dapat mengisi formasi, serta bisa menjadi PPPK sepenuhnya setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan dari Menpan RB.

“Kita ini sedang bekerja untuk itu, tidak ada sekolah pun yang bisa mengintervensi data base di BKN. Jangan-jangan ada pejabat atau orang lain yang menitip nama di BKN, saya pastikan itu tidak bisa, karena datanya sekarang bisa diakses siapapun,” ucapnya.

- Advertisement -

Ia memastikan tak ada sekolah yang dapat masuk menambah penumpang gelap salam data base BKN. Persoalan berikutnya yakni bagaimana mekanisme dari perubahan PPPK paruh waktu menjadi kurun waktu, saat ini masih dalam pembahasan. “Selain tidak ada pemecatan, dipastikan juga oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 bahwa tidak boleh ada pengangkatan tenaga non ASN yang baru, pintunya sudah ditutup,” tegasnya.

Selanjutnya, PPPK paruh waktu juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan proses apabila setelah pemda diberikan rekomendasi dan Bupati akan mengusulkannya, tetapi tidak boleh keluar dari data base. “Semua akan diusulkan nomor induknya oleh kepala daerah, nanti Bupati mengusulkannya atas dasar itu dan diberikan nomor induk oleh BKN,” paparnya.

Nantinya akan ada akun untuk menerbitkan NIP PPPK masing-masing. Setelah itu, berdasarkan UU penetapan akan dilakukan oleh pembina kepegawaian yakni Bupati atau kepala daerah.

Status PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu yang membedakan hanya penggajian saja, standar gaji paruh waktu diatur oleh UU dan PPPK penuh waktu diatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam kontrak itu disesuaikan dengan keuangan daerah. “Setiap tahun berdasarkan kemampuan daerah, Bupati akan mengusulkan ke Menpan RB dan akan mengeluarkan sesuai dengan yang diusulkan sesuai formasi,” terangnya.

Pemda sedang bekerja keras dalam memastikan harapan non ASN terkabul dan tidak akan ada pemecatan. Bahkan sudah disampaikan kepada Bupati terpilih dan akan diamankan para pegawai non ASN sesuai arahan pusat.

“Kita sudah sampaikan ke Bupati terpilih dan mengikuti regulasi dari pusat. Bahkan nantinya PPPK paruh waktu ini tak perlu lagi mengikuti tes, melainkan akan diangkat sesuai dengan lama pengabdiannya,” ujarnya.

Gaji yang diterima pun tak seperti PPPK pada umumnya, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau minimal sama dengan gaji yang diterima sebelumnya waktu menjadi honorer atau non ASN. Di mana kisaran gaji honorer di Lotim yakni berkisar antara Rp500- 700 ribu per bulan.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Honorer Daerah (FKHD), Irwan Munazir mengatakan bahwa pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu tak dipermasalahkannya, hanya saja perlu juga memperhatikan kesejahteraan meraka seperti mengikuti aturan untuk memberikan gaji sesuai dengan UMK yakni Rp2,6 juta per bulan.

“Kita tidak masalahkan PPPK paruh waktunya, hanya saja perhatikan kesejahteraan kami. Kalau tidak bisa UMK paling tidak sama dengan honorer di kabupaten lain,” pintanya.

Bahkan ia senang dengan PPPK paruh waktu ini karena tidak lagi mengikuti seleksi PPPK setiap tahunnya, melainkan harus disesuaikan dengan masa pengabdian honorer yang telah lama mengabdi untuk Lotim. “Kami terima apabila senior kami yang sudah lama mengabdi terlebih dahulu diangkat jadi PPPK penuh waktu,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer