Lombok Timur (Inside Lombok) – Larangan impor baju bekas dari luar negeri membuat pedagang baju bekas (thrifting) di Kabupaten Lombok Timur terkena imbas. Terlebih penjualan baju bekas saat ini sedang marak baik dari offline maupun online, dan digandrungi oleh masyarakat lantaran kualitasnya dianggap jauh lebih bagus daripada baju baru.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ telah mengatur tentang larangan impor baju bekas atau masuknya baju bekas dari luar negeri. Pemusnahan baju bekas yang datang dari luar negeri seharga Rp1 miliar pun telah dilakukan di Batam beberapa hari lalu.
Salah seorang pedagang baju bekas di Masbagik, Maksun menyesalkan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, aturan itu terkesan mencekik pengusaha kecil yang bergelut dalam usaha baju bekas. Terlebih pedagang baju bekas di Masbagik sendiri telah berdiri sejak puluhan tahun silam.
“Kami kecewa dengan pemerintah, usaha yang telah kami dirikan puluhan tahun harus dimatikan seperti ini. Kenapa kebijakan yang dibuat selalu merugikan para pengusaha kecil seperti kami,” kesalnya saat ditemui di lapaknya, Senin (20/03).
Di Kecamatan Masbagik sendiri sejak dulu telah terkenal dengan lapak baju bekasnya, sehingga masyarakat dari dalam maupun luar daerah selalu berdatangan untuk berburu barang bagus dengan harga murah.
“Tak hanya menjalankan roda ekonomi lewat usaha ini, tapi dengan ini juga dapat membantu masyarakat mendapatkan barang berkualitas dengan harga murah,” jelasnya.
Senada, May, pedagang baju bekas lainnya mengeluhkan dirinya yang baru beberapa tahun menggeluti usaha baju bekas malah mendapatkan cobaan yang berat dari pemerintah dengan kebijakan yang dibuat.
“Sekarang sudah marak para penguasa baju thrift kecil-kecilan tapi malah mau dimatikan, apa ini yang dinamakan membuka lapangan kerja seluas-luasnya oleh pemerintah,” ketusnya.
Kebijakan larangan impor oleh pemerintah sendiri agar masyarakat terhindar dari penyakit menular dari baju bekas, serta dengan kebijakan itu juga agar produk lokal lebih meningkat di dalam negeri. (den)