Lombok Timur (Inside Lombok) — Pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan menurunkan iuran bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti petani, pedagang, nelayan, dan pekerja informal lainnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku awal 2026. Kebijakan ini mengatur penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Nasional 2026.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Yohan Firmansah, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepesertaan mandiri dan memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. “Harapannya adalah seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan mandiri,” ujarnya, Kamis (12/02/2026).
Yohan menyebut selama Januari 2026, total klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur mencapai Rp3,8 miliar kepada sekitar 330 penerima manfaat. Selain itu, pada kegiatan Roah 1001 Tembolak Beak di Sakra Timur, pihaknya menyalurkan manfaat klaim sekitar Rp700 juta dari enam segmen peserta, termasuk pekerja migran, guru, dan pedagang.
Sesuai kebijakan baru, peserta BPU hanya membayar 50 persen dari iuran normal untuk program JKK dan JKM dalam periode tertentu. Untuk sektor transportasi, diskon berlaku Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor pertanian, pedagang, dan nelayan berlaku April hingga Desember 2026. Dengan skema tersebut, iuran yang sebelumnya sekitar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.
“Kalau yang daftar hanya satu orang, berarti iurannya Rp8.400 per orang,” katanya.
Yohan menambahkan, kebijakan ini diterbitkan untuk meringankan beban finansial pekerja informal dan memperluas cakupan kepesertaan nasional. Ia berharap pemerintah daerah menjadikan target partisipasi masyarakat sebagai acuan dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD agar semakin banyak pekerja informal, khususnya petani di Lombok Timur, terlindungi jaminan sosial.

