Lombok Timur (Inside Lombok) – Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur meminta para kepala desa (Kades) berhati-hati dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), khususnya jika memanfaatkan fasilitas umum. Ia mengingatkan agar pembangunan gerai KDMP tidak sampai merugikan masyarakat desa.
Ketua FKKD Lombok Timur, Hairul Ihsan, mengatakan setiap desa diminta menyediakan lahan seluas 10–12 are untuk pendirian bangunan KDMP. Namun, ketentuan tersebut dinilai sulit dipenuhi oleh desa-desa yang wilayahnya padat penduduk, seperti di Kecamatan Masbagik. Ia menyebut, dalam pelaksanaannya desa tidak diperkenankan membeli atau menyewa lahan, melainkan diarahkan menggunakan lahan milik pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten.
“Jalan keluarnya seperti apa? Ini yang belum jelas, sehingga kita buat pernyataan bahwa kita di Masbagik Utara Baru belum memiliki lahan untuk pendirian gerai KDMP,” jelasnya, Jumat (19/12/2025).
Menurut Ihsan, desa yang memiliki ketersediaan lahan pemerintah tentu dapat melanjutkan pembangunan KDMP. Namun, ia menekankan agar kepala desa tidak memaksakan pembangunan jika berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. “Anggaplah kita punya lapangan umpamanya, itu dimanfaatkan untuk pendirian gerai, kan yang rugi siapa? ya masyarakat kita sendiri,” paparnya.
Ia juga mengingatkan penggunaan aset desa atau fasilitas umum harus dilakukan dengan kehati-hatian karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, legalitas yang jelas serta komunikasi yang baik dengan masyarakat dinilai menjadi hal utama sebelum pembangunan dilakukan.
“Tidak ada kita yang tidak senang dibangunkan cuma-cuma gerai ini. Tapi legalitasnya juga harus jelas meskipun itu aset desa, kabupaten, provinsi maupun desa, jangan sampai merugikan masyarakat juga dengan membangun fasilitas umum yang aktif digunakan,” pungkasnya.

