24.5 C
Mataram
Rabu, 11 Februari 2026
BerandaLombok TimurKasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Hampir Setengah Kilogram...

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Hampir Setengah Kilogram Barang Bukti Disita

Mataram (Inside Lombok) — Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkotika jenis sabu setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda NTB, Senin sore (9/2). Dari tangan perwira polisi tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB menyita sabu seberat netto 488,496 gram–nyaris setengah kilogram. Narkotika itu diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, mengatakan, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial KI dan rencananya akan dipasarkan di jaringan lokal. “Yang bersangkutan sudah kami tahan,” ujar Kholid dalam sesi keterangan pers di Mako Polda NTB, Senin, (9/2).

Selain barang bukti sabu, polisi juga melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasilnya menunjukkan positif amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu), mengindikasikan penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara sebelumnya yang lebih dulu menjerat oknum anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka K bersama istrinya, N. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi.

Ia diamankan pada Selasa malam (3/2) oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB dan menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa hari sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Tak hanya diproses pidana, AKP Malaungi juga dijatuhi sanksi etik terberat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat yang selama ini justru bertugas memimpin pemberantasan narkoba di wilayahnya sendiri. Kholid menegaskan penanganan perkara dilakukan tanpa pengecualian sebagai bentuk penegakan hukum di internal kepolisian. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer