Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar pembahasan terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada periode 2020 hingga 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Rupatama II Kantor Bupati Lotim, Rabu (11/12).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan UPT DP3AKB kecamatan, pekerja sosial, aktivis perlindungan anak, Polres Lotim, Ketua Forum Kepala Desa, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kemenag Lotim, Dinas Sosial, Dukcapil, UPTD PPA, dan beberapa jurnalis.
Kepala DP3AKB Lotim, Ahmat memaparkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan fisik, psikis, pencabulan, hingga perdagangan manusia (TPPO) mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan catatan pihaknya, pada tahun 2020 terdapat 102 kasus, tahun 2021 meningkat menjadi 111 kasus, namun di tahun 2022 menurun drastis menjadi 40 kasus, 41 kasus pada 2023, dan hanya 25 kasus pada 2024. “Penurunan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak,” ujar Ahmat.
Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mensosialisasikan regulasi yang terkait dengan pencegahan kekerasan dan perkawinan usia anak. H. Ahmat juga menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pencegahan perkawinan anak.
Menurut Ahmat, peran pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaan regulasi ini. Ia mengusulkan agar Karang Taruna dan remaja masjid dapat dilibatkan dalam sosialisasi aturan tersebut.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut serta mengawal pelaksanaan Perda, Perbup, hingga Perdes terkait pencegahan pernikahan usia anak,” ujar Ahmat optimis. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan Lotim dapat terus menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. (den)