Lombok Timur (Inside Lombok) – Pengadilan Agama Selong mencatat sebanyak 1.514 perkara perceraian telah diputus sepanjang Januari hingga Desember 2025 di Kabupaten Lombok Timur. Dari jumlah tersebut, mayoritas perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami.
Panitera Pengadilan Agama Selong, Nuzuluddin, mengatakan total perkara yang ditangani selama 2025 mencapai 2.164 perkara. Jumlah itu terdiri atas 2.039 perkara baru yang masuk dan sisa perkara dari tahun sebelumnya yang belum terselesaikan.
Dari total perkara perceraian, sebanyak 1.224 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 290 perkara. Ketimpangan tersebut menunjukkan dominasi gugatan perceraian dari pihak istri.
Nuzuluddin menjelaskan, penyebab perceraian masih didominasi persoalan rumah tangga yang bersifat umum. “Kasus terbanyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, jumlahnya mencapai 569 perkara. Latar belakangnya beragam, mulai dari kecemburuan hingga persoalan ekonomi,” ujarnya di Selong.
Selain itu, Pengadilan Agama Selong juga mencatat penyebab lain, antara lain salah satu pihak meninggalkan pasangan sebanyak 68 perkara, praktik poligami 66 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 3 perkara, serta satu perkara yang dipicu hukuman penjara.
Tidak hanya perceraian, perkara waris di Lombok Timur juga tercatat tinggi. Menurut Nuzuluddin, daerah ini termasuk yang paling banyak menangani gugatan waris secara nasional. “Untuk perkara waris, Lombok Timur tergolong paling banyak. Bisa jadi dibandingkan pengadilan agama di daerah lain, kita termasuk yang tertinggi,” ungkapnya.
Sepanjang 2025, tercatat 97 perkara waris ditangani Pengadilan Agama Selong, dengan 79 perkara telah diselesaikan dan 18 perkara masih berlanjut ke tahun berikutnya. Memasuki Januari 2026, tercatat 338 perkara baru masuk, sehingga total perkara yang sedang diproses, termasuk sisa sebelumnya, mencapai 398 perkara, dengan dominasi cerai gugat kembali terlihat.

