Lombok Timur (Inside Lombok) – Hampir 50 persen narapidana di Lapas Kelas IIB Selong adalah tahanan kasus narkotika. Hal ini disebut terjadi lantaran kasus narkoba di NTB, khususnya di Lombok Timur (Lotim). Karenanya, pihak Lapas Kelas IIB Selong berharap adanya tempat khusus bagi narapidana narkotika.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabuddin mengatakan untuk memberantas narkoba dari NTB menjadi tugas yang sangat penting. Adanya lapas khusus narkotika pun diyakini membantu agar petugas lebih konsen untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana kasus tersebut.
“Demi mewujudkan fokus Pemerintah NTB dalam memberantas narkoba, tentunya salah satu cara kita yakni dengan adanya lapas khusus. Sehingga nantinya dapat dilakukan pembinaan yang membuat pola pikir narapidananya berubah dan program rehabilitasi yang efektif,” ungkapnya, Rabu (15/07/2024).
Diungkapkan Ahmad, lapas khusus narkoba nantinya para narapidana dapat perlakuan khusus mulai dari sisi psikologisnya, rehabilitasi, dan program lainnya. Hal itu juga akan memudahkan pihak lembaga pengayoman untuk bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dalam lapas khusus itu nantinya akan lebih membuat leluasanya untuk membuat kebijakan pengayoman khusus untuk narapidana narkoba. Mengingat anggaran untuk khusus pengelolaan kasus narkoba, sehingga untuk bekerjasama dengan BNN jadi lebih gampang,” jelasnya.
Dicontohkan Ahmad, seperti saat ia bertugas di Jogjakarta semua narapidana narkotika di tempatkan di lapas khusus narkoba. Di mana dalam lapas itu narapidana dipantau selama 24 jam oleh dokter
“Di sana isinya penuh. Kasus narkobanya juga dibagi persel, untuk pengedar ada blok khusus pun juga untuk mereka yang harus di rehab, dan itu dijaga oleh dokter khusus 24 jam,” terangnya.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa kementrian juga akan mendukung ikhtiar dalam pengadaan Lapas Narkoba itu. Namun tentunya harus ada upaya dukungan juga dari pemerintah provinsi untuk bersama-sama mewujudkan hal tersebut. (den)