Lombok Timur (Inside Lombok) – Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur (Lotim) menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum ustadz di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lotim. Dugaan kasus tersebut dilaporkan dua santriwati ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan diteruskan ke Polda NTB untuk diproses hukum.
Kasus ini mencuat setelah korban mengaku mengalami pencabulan dengan modus ritual “pembersihan rahim” yang disebut sebagai syarat mendapatkan keberkahan ilmu. Terduga pelaku menampik tuduhan tersebut dengan mengklaim perbuatan itu dilakukan oleh sosok jin, bukan dirinya. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani pihak kepolisian untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan bagi korban, Jumat (30/01/2026).
Menanggapi hal itu, Kepala Kemenag Lotim, Sulhi, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke pondok pesantren yang dimaksud untuk meminta klarifikasi. Namun, saat kunjungan dilakukan, oknum ustadz tersebut tidak berada di lokasi.
“Kita sudah berkunjung untuk meminta klarifikasi atas peristiwa itu. Kita juga liat aktivitas santriwati di sana, tapi untuk dua korban itu tidak kita temukan karena sudah menjadi alumni,” paparnya.
Sulhi menyampaikan, Kemenag Lotim akan melakukan evaluasi dan menyurati Kemenag pusat untuk menentukan sanksi lebih lanjut terhadap lembaga terkait. Menurutnya, kewenangan penutupan pondok pesantren berada di pemerintah pusat, bukan di daerah .“Kita tunggu proses hukumnya, kita akan lakukan evaluasi dan tentu oknum jika terbukti harus disanksi karena perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan dugaan tindakan pencabulan yang dibungkus dengan dalih ritual keagamaan. Menurut Sulhi, praktik tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam dan telah melenceng dari proses pembelajaran keagamaan yang semestinya.

