Lombok Timur (Inside Lombok) – Adanya kasus kekerasan seksual terhadap santri yang terjadi di wilayah Kotaraja, Kecamatan Sikur beberapa waktu lalu membuat Kemenag Lombok Timur (Lotim) segera mengambil langkah sigap dengan turun langsung ke lokasi. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditegaskan bahwa tempat tersebut bukan sebuah pondok pesantren (ponpes), melainkan hanya yayasan.
“Kami sudah cek ponpes yang terdaftar yang punya izin, ternyata di Kotaraja itu tidak berizin dan hanya sebuah yayasan,” jelas Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Lotim, H. Hasanuddin, Senin (22 /05/2023).
Pihak Kemenag Lotim pun tidak punya celah untuk membekukan yayasan tersebut, lantaran tidak ada izin untuk menjadi sebuah pesantren. Melihat situasi itu, Hasanuddin menyarankan hal tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Lotim.
“Dia (yayasan di Kotaraja) tidak punya izin, jadi kita mau masuk dari mana untuk membekukannya? Sehingga kita meminta pemkab untuk mengambil tindakan,” tuturnya.
Dari temuan Kemenag Lotim di yayasan tersebut, diketahui tempat tersebut hanyalah sebuah asrama dan anak-anak yang berada di sana bersekolah di tempat lain. Menurut Hasanuddin, dari segi bangunannya pun dinilai tak pantas untuk sebuah ponpes.
“Di sana kami menemukan kamar mandi laki-laki dan perempuan berdempetan dan hanya dibatasi oleh seng, itu tidak sesuai dengan standarisasi asrama ponpes,” ungkapnya.
Kondisi asrama yang ada di yayasan di Kotaraja tersebut dinilai tidak representatif, sehingga tidak dapat dipastikan tempat tersebut aman dan nyaman bagi anak-anak yang berada di sana.
“Kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi tidak bisa kita pastikan jika melihat kondisinya seperti itu, kita juga sudah tegur pimpinannya untuk membenahi itu,” pungkasnya. (den)