25.5 C
Mataram
Kamis, 12 Maret 2026
BerandaLombok TimurKetua FKKD Lotim Luruskan Pernyataan Bupati, Sebut Desa Tak Melakukan Pendataan Desil

Ketua FKKD Lotim Luruskan Pernyataan Bupati, Sebut Desa Tak Melakukan Pendataan Desil

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pernyataan Bupati Lombok Timur (Lotim) pada saat penyaluran sembako Ramadhan bahwa penentuan desil berdasarkan usulan dari desa. Hal itu membuat para kepala desa angkat suara melalui Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dan menegaskan bahwa desa tak pernah melakukan pendataan.

Ketua FKKD Lotim, Hairul Ihsan mengatakan bahwa pernyataan Bupati di depan awak media saat pembagian sembako Ramadhan di Desa Masbagik Selatan perlu diluruskan. Sebab, dijelaskannya selama ini pihak desa tak pernah terlibat dalam penentuan desil bagi masyarakat.

“Ini perlu kita luruskan biar tidak terjadi bola liar di masyarakat. Mungkin pak Bupati juga salah menerima informasi dari Dinas Sosial sehingga dikatakan desa lah yang mendata,” jelasnya, Kamis (12/03/2026).

Lebih lanjut, Hairul mengaku bahwa pihak desa hanya menerima By Name By Address (BNBA) dari Dinas Sosial, berdasarkan jumlah kuota bantuan sosial yang diberikan dan dilakukan verifikasi. Ia menegaskan data penentuan desil tak ada intervensi dari Pemerintah Desa, melainkan dari DTSEN.

“Kita hanya memverifikasi kalau ada warga yang meninggal dunia, tidak ada ahli waris, dan yang tidak diketahui keberadaannya. Itu saja dan kita tidak bisa merubah,” tegasnya.

Hairul juga menyayangkan mengenai desil yang belum akurat. Sebab warga yang semestinya masuk desil 1 atau 2, malah berada pada desil yang lebih tinggi dan membuat tak tercantumnya warga yang membutuhkan dalam daftar penerima manfaat.

“Ini adalah paket sembako daerah, paling tidak ada kewenangan dari daerah melakukan perubahan sesuai dengan kondisi riil masyarakat di bawah melalui Pemerintah Desa. Semua penerima mengacu dari BNBA DTSEN, jadi kita hanya menyalurkan,” paparnya.

Kekeliruan pernyataan Bupati Lotim tersebut disebut lantaran adanya mis-informasi dan menegaskan tak ada kewenangan dari pihak Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan desil. Bahkan meski terdapat graduasi dari penerima manfaat, hanya Pendamping PKH yang dapat melakukan pergantian.

“Kita juga bingung di desa terhadap desil ini, kemarin si ini dapat bantuan. Kemudian digraduasi, tapi nanti malah dia lagi yang dapat, ini harusnya jadi pemikiran bersama dalam keakuratan data ini agar benar-benar desil itu sesuai kondisi masyarakat,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer