Lombok Timur (Inside Lombok) – Pengelolaan Taman Wisata Labuhan Haji atau Sunrise Land Lombok di Dusun Montong Meong, Desa Labuhan Haji, Lombok Timur, berpolemik setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pengelola pemuda lokal dan pemerintah daerah pada 31 Desember 2025. Polemik muncul menyusul rencana pengambilalihan pengelolaan oleh pemerintah daerah pada awal 2026.
Sunrise Land merupakan aset daerah yang sebelumnya terbengkalai dan kurang terawat. Kawasan tersebut kemudian dikelola oleh kelompok pemuda lokal dan berkembang menjadi destinasi wisata keluarga yang tertata, ramai dikunjungi, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam berbagai aktivitas ekonomi dan sosial.
Direktur pengelola lama, Qori Bayyinaturrosyi, membenarkan masa PKS telah berakhir dan menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak. Ia menyampaikan seluruh dokumen perpanjangan sempat disiapkan dan dijadwalkan untuk ditandatangani pada awal Januari 2026, namun rencana tersebut dibatalkan dan digantikan dengan surat pengambilalihan aset dari Dinas Pariwisata Lombok Timur.
Qori menyatakan sebelum kontrak berakhir, pihaknya masih melakukan perbaikan fasilitas menggunakan dana pribadi, termasuk peningkatan akses jalan dan penanganan genangan air. Selama pengelolaan, Sunrise Land juga melibatkan puluhan pemuda lokal, nelayan setempat, kegiatan budaya, serta program konservasi lingkungan seperti perlindungan penyu bekerja sama dengan BKSDA NTB dan penanaman pohon di kawasan pesisir.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, membenarkan kerja sama dengan pengelola lama telah berakhir. Ia mengatakan penandatanganan kontrak baru sempat direncanakan, namun ditunda karena pemerintah daerah tengah mengevaluasi sejumlah penawaran pengelolaan dari pihak ketiga dengan konsep pengembangan wisata berskala lebih besar.
Menurut Widayat, pemerintah daerah mempertimbangkan kesesuaian konsep pengelolaan dengan master plan pariwisata daerah, aspek keberlanjutan, serta dampak sosial ekonomi bagi masyarakat. Ia menyebut status pengelola lama sebagai perintis Sunrise Land tetap menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan pihak yang dinilai paling layak untuk mengelola kawasan tersebut ke depan.

