Lombok Timur (Inside Lombok) – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aik Dewa Bersatu menggelar aksi demonstrasi menuntut Kepala Desa Aik Dewa bertanggung jawab atas pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Lapangan Umum Aik Dewa. Aksi tersebut dipicu oleh pembangunan yang dinilai dilakukan tanpa musyawarah dan mengalihfungsikan fasilitas umum, Senin (22/12).
Koordinator Lapangan aksi, Alfi Alqodri, menyatakan pembangunan gerai KDMP dilakukan tanpa sosialisasi dan persetujuan masyarakat maupun pemuda. Ia menegaskan lapangan tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Daerah Lombok Timur untuk kepentingan umum dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas komersial.
“Saat ini hak kami dirampas, tidak ada musyawarah dengan masyarakat dan pemuda untuk pembangunan gerai di lapangan. Tiba-tiba Kepala Desa menunjuk lapangan umum untuk dibangun gerai, ini yang buat pemuda dan masyarakat bereaksi,” jelasnya.
Menurut Alfi, massa tidak menolak keberadaan KDMP dan mendukung program pemerintah pusat. Namun, pembangunan dinilai dilakukan secara sepihak dan mengorbankan kepentingan publik karena lapangan tersebut masih aktif digunakan untuk olahraga, kegiatan sosial, dan berbagai event. “Kami bukan menolak KDMP, malah kami sepakat, tapi kami saat ini menuntut untuk penggantian lahan di tempat baru,” ujarnya.
Ia menegaskan tuntutan utama massa adalah penggantian lapangan umum di lokasi lain yang sama strategisnya. “Jika tidak bisa diberhentikan pembangunan KDMP, maka Kepala Desa harus menggantinya dengan lapangan di tempat baru dan sama strategisnya dengan lapangan saat ini,” paparnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Aik Dewa, Sosiawan Putra, mengakui penunjukan lapangan umum sebagai lokasi pembangunan gerai KDMP merupakan keputusannya. Ia beralasan tidak terdapat lahan lain yang dinilai sama strategis untuk percepatan pembangunan.
“Kita tetap mengacu pada aturan, bahkan ada sisa lahan di lapangan dari pembangunan KDMP itu dan sudah kita usulkan proposal untuk membangun gedung serba guna,” katanya.
Massa menilai pernyataan kepala desa tersebut belum menjawab tuntutan utama. Mereka mendesak agar kepala desa bertanggung jawab penuh atas hilangnya fasilitas umum dan memberikan tenggat waktu tiga tahun untuk menyediakan lapangan pengganti. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa menyatakan akan menempuh jalur hukum dan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

