Lombok Timur (Inside Lombok) – Pengumuman hasil rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilaksanakan. Namun hasilnya menuai pro dan kontra terkait keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai penyelenggara.
Maraknya protes terhadap PPS itu, Koordinator Divisi Sos dan SDM KPU Lotim, Taharuddin mengatakan bahwa tugas dan kewenangan perekrutan KPPS sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.
Dikatakannya, PPS sendiri diberikan kewenangan untuk merekrut KPPS dan Pantarlih atas nama KPU Kabupaten. PPS juga diberikan kewenangan untuk meluluskan dan tidak para pendaftar yang menurutnya tidak sesuai kelengkapan administrasi atau pertimbangan lainnya.
“Karena itu kewenangan PPS maka ketika ada yang tidak lulus baik itu Kadus maupun Kaur, tentu ada pertimbangan tersendiri dr PPS sesuai hasil pleno tingkat PPS,” ucapnya, Jumat (05/01/2023).
Diterangkan juga oleh Taharuddin, adapun peserta yang lulus tapi namanya masih ada dalam SIPOL dapat diluluskan. Hal itu dikarenakan peserta yang mendaftar telah mengisi laporan dan tanggapan masyarakat. “Jika ada nama dalam SIPOL yang lulus itu sudah mengisi laporan, karena mungkin namanya dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuannya,” terangnya.
Jika nama peserta yang lulus namun ada di SIPOL, maka harus mengisi form pada link Info Pemilu dan harus membuat surat pernyataan dengan ditandatangani di atas materai dan pernyataan bahwa peserta memang tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus parpol. “Hanya saja saat ini link Info Pemilu tidak serta merta langsung menghapus nama seseorang karena ada di server masing-masing DPP parpol,” pungkasnya. (den)