Lombok Timur (Inside Lombok) – Meski pada masa kampanye ini para peserta Pemilu 2024 diberikan kebebasan memasang alat peraga kampanye (APK). Namun ada beberapa tempat yang telah disepakati untuk tidak dipasangkan peraga kampanye. Beberapa lokasi sebelumnya telah disepakati agar dinetralkan dari APK peserta Pemilu 2024, seperti di instansi pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, pepohonan, dan ruang publik.
Nyatanya di lapangan ketentuan tersebut masih ada yang melanggar, sehingga terpaksa harus ditertibkan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Selong, Abdurrahim mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban terhadap baliho atau APK para peserta Pemilu 2024 yang melanggar kesepakatan yang telah diatur dalam PKPU.
“Sudah jelas aturannya dan peserta juga telah mengetahuinya, tapi masih ada saja yang memasang di pepohonan, depan instansi pemerintah dan lainnya,” ucapnya, Kamis (14/12/2023).
Adapun saat melakukan penertiban, pihak Panwascam berkolaborasi dengan pihak Kecamatan, Satpol PP, Polsek Selong, dan Koramil. Di mana APK para peserta Pemilu tersebut harus disingkirkan dari tempat yang dilarang.
Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Selong, Wawan Suprianto mengatakan siap menindak tegas terhadap apa yang melanggar ketentuan dan PKPU kepada siapapun tanpa pandang bulu yang berada di wilayah pengawasan yakni Kecamatan Selong.
“Aturan harus ditegakkan, jadi dengan penertiban ini sebagai satu langkah menegakkan aturan dan akan kita pantau seterusnya,” tegasnya. (den)