32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurMerasa Sudah Mampu, 10 Warga Pancor Mengundurkan Diri dari PKH

Merasa Sudah Mampu, 10 Warga Pancor Mengundurkan Diri dari PKH

Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 10 warga Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur menandatangani surat pernyataan graduasi mandiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada Kamis (27/11/2025). Mereka menyatakan sudah mampu secara ekonomi dan memilih mengundurkan diri agar bantuan dapat diberikan kepada keluarga yang lebih berhak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.

Salah satu KPM yang mengundurkan diri adalah Sahram, warga Lingkungan Muhajirin, yang telah menerima PKH sejak 2011. Ia memutuskan keluar setelah 14 tahun menjadi penerima. “Saya merasa sudah cukup dari segi ekonomi. Saya juga merasa masih banyak keluarga lain yang lebih pantas dan membutuhkan bantuan ini dibandingkan dengan keluarga saya,” ujarnya.

Lurah Pancor, Galibra Pratama, menyebut graduasi mandiri tersebut mencerminkan keberhasilan PKH dalam mendorong peningkatan kesejahteraan warga.

“Graduasi mandiri atau melaporkan diri karena sudah tidak layak lagi menerima Bansos jarang ditemukan di tengah masyarakat kita. Ketika KPM keluar mandiri dari program PKH dengan menandatangani Surat Pernyataan bermaterai, itu adalah bukti bahwa mereka telah berhasil keluar dari garis kemiskinan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses ini juga menunjukkan efektivitas pendamping PKH dalam mendorong kemandirian penerima bantuan. “Harapan kami, kepada KPM yang sudah mampu diharapkan melakukan graduasi mandiri agar bantuan dapat tersalurkan ke keluarga yang benar-benar membutuhkan dan layak,” katanya.

Pendamping PKH Kecamatan Selong, Retno Singga Dewi, menyampaikan bahwa Kementerian Sosial mulai menerapkan pengetatan seleksi terhadap KPM yang memenuhi kriteria graduasi.

“Sesuai arahan Mensos kepada seluruh pendamping sosial, kami diminta menyeleksi KPM yang memenuhi kriteria graduasi. KPM yang sudah menerima bansos lebih dari lima tahun akan mulai dikeluarkan dari data penerima, efektif mulai Tahap 4 November–Desember 2025,” jelas Mbak Rere.

Penghentian bantuan dilakukan bertahap bagi penerima yang memiliki anggota keluarga berstatus ASN, TNI, atau Polri, memiliki rumah yang tergolong cukup mewah, aset bernilai tinggi, kendaraan dengan harga di atas Rp30 juta, penghasilan di atas UMK atau UMP, serta masa kepesertaan lebih dari lima tahun. Pengecualian tetap diberikan bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, kecuali jika kondisi ekonominya dinilai telah membaik.

Kebijakan graduasi ini diharapkan membuka akses bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan, sekaligus memastikan penyaluran PKH lebih tepat sasaran.

- Advertisement -

Berita Populer