26.5 C
Mataram
Senin, 16 Maret 2026
BerandaLombok TimurPastikan Hak Terpenuhi, Disnakertrans Lotim Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja

Pastikan Hak Terpenuhi, Disnakertrans Lotim Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Posko tersebut disediakan untuk menampung laporan pekerja sekaligus memastikan hak-hak karyawan terpenuhi menjelang Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Lotim, Soeroto, mengatakan posko pengaduan tersebut mulai dibuka sejak H-7 hingga H+7 Idul Fitri. Melalui posko ini, pekerja yang tidak menerima THR dapat menyampaikan laporan agar ditindaklanjuti oleh pihak dinas.

“Kita buka posko pengaduan ini dari H-7 sampai H+7 Idul Fitri,” jelasnya, Minggu (15/03/2026).

Ia menegaskan, batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan adalah paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Apabila hingga batas waktu tersebut pekerja belum menerima haknya, mereka diminta segera melaporkannya ke posko pengaduan Disnakertrans Lotim.

“Besaran THR harus diberikan sebesar satu kali gaji apabila masa kerjanya lebih dari satu tahun, namun kalau yang masih kurang, dapat diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” tuturnya.

Soeroto juga mengimbau para pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku. Menurutnya, jika terdapat laporan yang masuk, Disnakertrans akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.

“Nanti jika ada laporan, kita lakukan konfirmasi atau mediasi dan kita teruskan laporan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer