24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurPekerja Informal di Lotim Masih Minim Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kesadaran Jaminan...

Pekerja Informal di Lotim Masih Minim Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kesadaran Jaminan Sosial

Lombok Timur (Inside Lombok) – Penyaluran santunan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah mencapai Rp26 miliar hingga Oktober 2025, namun pekerja sektor informal masih menjadi kelompok paling rentan karena rendahnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan mendorong peningkatan kesadaran perlindungan bagi pekerja mandiri yang memiliki risiko kerja tinggi.

Pekerja informal seperti pedagang, petani, tukang ojek, dan pekerja lepas dianggap berpotensi menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya, sementara banyak dari mereka belum memahami pentingnya perlindungan finansial. Manfaat jaminan sosial tersebut telah diterima ribuan peserta di Lotim.

Wakil Bupati Lotim, Moh. Edwin Hadiwijaya menyatakan pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas sosialisasi kepada pekerja non-formal. “Justru risiko terbesar ada pada pekerja mandiri. Mereka bekerja tanpa kontrak, tanpa kepastian pendapatan, dan tanpa perlindungan bila terjadi musibah,” tegasnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim,M. Yohan Firmansyah menambahkan masih banyak pekerja informal yang menganggap iuran sebagai beban, meski manfaat yang diterima jauh lebih besar. “Yang menjadi pekerjaan rumah kita adalah bagaimana meyakinkan mereka yang bekerja mandiri untuk menjadi peserta. Perlindungan ini sangat penting, terutama bagi yang memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya.

Sejumlah sektor seperti pekerja migran dan jasa konstruksi telah mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, namun pola kerja mandiri yang fleksibel membuat sebagian masyarakat belum memprioritaskan jaminan sosial. Pada kegiatan Cek Kesehatan Gratis Pesona Budaya Pengadangan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Rp720 juta kepada ahli waris peserta sebagai bentuk manfaat program tersebut.

Dengan total 2.700 penerima manfaat dan klaim santunan mencapai Rp26 miliar, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan berharap pekerja informal mulai menempatkan jaminan sosial sebagai kebutuhan dasar dalam bekerja.

- Advertisement -

Berita Populer