Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan surat edaran (SE) atas tindak lanjut dari SE Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN pada Ramadan 1444 H di lingkungan pemerintahan.
Dalam SE yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur terdapat poin yang membuat masyarakat heran, bahwasanya pengajian rutin setiap hari Jumat selama Ramadan ditiadakan. Padahal Ramadan menjadi waktu yang baik untuk memperbanyak amal ibadah.
Kepala Bagian Organisasi Lombok Timur, Husnul Idi mengatakan bahwa SE yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur merupakan tindak lanjuti SE dari Menpan RB terkait dengan jam kerja ASN di bulan Ramadan 1444 H, di mana harus memenuhi syarat minimal jam kerja sebanyak 32,5 jam per minggu.
“Jadi yang diatur oleh Menpan RB itu hanya jam kerja ASN saja, tergantung berapa jam yang diperlukan dalam sehari tergantung dari kebijakan Pemerintah Daerah,” terangnya pada awak media, Jumat (24/03).
Adapun mengenai peniadaan pengajian umum bagi para ASN di hari Jumat tidak diatur dalam SE Menpan RB, melainkan kebijakan itu diatur oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur dengan alasan yang belum diketahui secara pasti.
“Kalau pengajian itu tergantung Pemerintah Daerah, ada yang melaksanakan dan ada juga yang tidak. Tapi kita di Lotim pada hari normal tetap kita lakukan pengajian Jumat,” tuturnya.
Peniadaan pengajian Jumat diduga lantaran jam kerja yang pendek di bulan Ramadan serta harus mengejar target jam minimal bagi para ASN sesuai dengan SE Menpan RB.
“Ini mungkin terkait dengan jam kerja yang pendek makanya ditiadakan di bulan Ramadan 1444 H, tapi tentunya kebijakan itu dari pertimbangan pimpinan saja,” pungkasnya. (den)