Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, menggelar musyawarah pembebasan lahan untuk program pelebaran jalan di wilayah Gubuk Lauk pada Sabtu malam, 8 November 2025, di Mushola Al-Ikhlas RW Setia Kawan. Namun, pemilik lahan yang terdampak mengaku tidak diundang dalam kegiatan tersebut dan menilai musyawarah dilakukan secara sepihak.
Kepala Desa Pringgasela Selatan, Baihaki Habil, mengatakan musyawarah itu merupakan tindak lanjut program pelebaran jalan yang tertunda dalam APBDes Tahun Anggaran 2025. “Adalah pun tahun 2025 ini ada 12 program pembukaan jalan, tinggal satu yang tersisa yaitu pembukaan jalan yang pada saat ini sedang kita musyawarahkan,” ujarnya. Ia menambahkan, program tersebut tertunda hampir empat bulan karena pemilik tanah belum mengizinkan pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, pemilik lahan, Mi’rajul Huda, mengaku tidak mengetahui adanya musyawarah tersebut. “Wah kami tidak tahu kalau ada musyawarah begitu ya, seharusnya kami selaku pemilik lahan juga diundang supaya kesannya tidak sepihak begitu, namun kami tidak diundang sama sekali, saya juga tidak mengerti alasannya apa,” katanya kepada Inside Lombok.
Mi’rajul Huda menilai pemerintah desa tidak melakukan sosialisasi sebelum menetapkan program dalam APBDes. Ia menjelaskan, saat dirinya hendak membangun rumah di tanah miliknya, kepala desa datang meminta agar pembangunan dihentikan dengan alasan lahan tersebut masuk dalam program pelebaran jalan. “Kami tidak pernah diundang secara formal sebelumnya, seharusnya dalam perencanaan program itu harusnya melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan, ini tidak pernah ada,” ujarnya.
Ia juga menuding kepala desa bersikap arogan saat meminta pembebasan lahan. “Kades ini sangat arogan karena pada saat dia ingin meminta tanah masyarakat dia sendiri mengamuk pada saat para pekerja sedang bekerja, membanting bata untuk menakuti-nakuti di depan orang banyak dan disaksikan oleh masyarakat. Jangan mentang-mentang mengatasnamakan diri pemerintah lalu semaunya begitu,” lanjutnya.
Menurutnya, tindakan kepala desa tersebut menunjukkan sikap yang tidak bijak dalam menjalankan tugas. “Jadi apapun alasannya, kades itu salah, tidak dewasa dan bijak sebagai kepala desa,” tegas Mi’rajul Huda.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak pemerintah desa terkait tanggapan atas keluhan pemilik lahan tersebut.

