31.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaLombok TimurPemkab Lotim Imbau Warga Peringgasela Selatan Laporkan Dugaan Penggelapan Bansos

Pemkab Lotim Imbau Warga Peringgasela Selatan Laporkan Dugaan Penggelapan Bansos

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) mengimbau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, untuk segera melaporkan dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) kepada aparat penegak hukum.

Seruan itu disampaikan usai ia menerima kunjungan Baznas RI di Pendopo Bupati pada Kamis (11/12), menyusul dugaan pencairan dana PKH dan BPNT oleh oknum agen BRILink dan pendamping tanpa seizin penerima hak.

Bupati Lotim, Haerul Warisan, menekankan pentingnya keterbukaan dan penyelesaian hukum agar praktik serupa tidak terulang. “Laporkan langsung ke APH. Kita ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Pemerintah harus tegak lurus dan transparan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh masyarakat yang ingin menuntut haknya serta menolak adanya permainan dalam penyaluran bantuan. “Kalau ada yang bermain sembunyi-sembunyi, laporkan. Saya tidak main-main soal ini. Kita harus transparan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk memperbaiki tata kelola bantuan, Lotim kini menerapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil kerja sama dengan BPS untuk meminimalisasi kesalahan data dan memastikan bantuan tepat sasaran. “Sekarang kita pakai DTSEN dan itu sudah jelas. Kalau sudah masuk data itu, tidak bisa ditolak,” papar Haerul.

Kasus dugaan penggelapan Bansos di Pringgasela Selatan mencuat setelah terungkapnya penyalahgunaan puluhan kartu ATM milik KPM. Sebanyak 18 kartu ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah diduga digunakan untuk mencairkan bantuan tanpa sepengetahuan mereka.

Praktik penarikan dana itu disebut berlangsung sejak 2019 hingga 2025 dan melibatkan oknum agen BRILink serta dugaan keterlibatan pendamping. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sementara warga didorong untuk aktif melapor agar proses hukum dapat berjalan dan pemulihan hak dapat dilakukan.

- Advertisement -

Berita Populer