BerandaLombok TimurPemkab Lotim Soroti Pemborosan Anggaran PJU, Siapkan Skema KPBU

Pemkab Lotim Soroti Pemborosan Anggaran PJU, Siapkan Skema KPBU

Lombok Timur (Inside Lombok) – Bupati Lombok Timur (Lotim), Haerul Warisin, menyoroti pemborosan anggaran pada sektor penerangan jalan umum (PJU) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Lotim, Kamis (09/04). Memasuki tahun ketiga masa kepemimpinannya pada 2027, pemerintah daerah akan fokus pada efisiensi anggaran dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program yang berjalan sejak 2026.

Haerul Warisin menyatakan program 2026 tetap dilanjutkan ke 2027, namun sejumlah pos anggaran akan dibenahi karena dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. “Yang pasti kita lanjutkan program 2026 ke 2027, tapi ada yang harus kita benahi, terutama terkait pengelolaan keuangan yang saya anggap masih belum maksimal manfaatnya,” ujarnya.

Ia menyoroti tingginya biaya pembayaran PJU yang tidak sebanding dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan data, nilai tagihan seharusnya berkisar Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per titik, namun realisasi pembayaran mencapai Rp19 miliar hingga Rp21 miliar per bulan. “Pertanyaan saya, mana yang Rp14 ribu hingga Rp16 titik yang itu? Tidak terlihat hasilnya. Ini yang akan jadi perhatian serius kita di 2027,” tegas Haerul Warisin.

Ia menegaskan, pajak penerangan jalan yang bersumber dari masyarakat dan PLN harus memberikan manfaat nyata, terutama bagi wilayah yang masih minim penerangan. “Jangan sampai kita membayar tapi jalan gelap, jadi kita punya cara dengan KBPU,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim berencana menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dalam skema ini, pihak swasta akan bertanggung jawab atas pemasangan hingga perawatan sekitar 8.000 titik PJU dalam jangka waktu tertentu.

Haerul Warisin menekankan kerja sama tersebut tidak boleh membebani keuangan daerah. Ia menyebut, jika pendapatan pajak listrik mencapai Rp32 miliar per tahun, maka seluruhnya harus dimanfaatkan untuk pembiayaan PJU, baik untuk pembayaran listrik ke PLN maupun mitra swasta.

“Jangan sampai pemerintah nombok. Kalau dapat Rp32 miliar, habiskan untuk itu. Bagi untuk bayar PLN dan kerja sama, sehingga tidak ada lagi pemborosan,” jelasnya.

Melalui skema ini, pembayaran ke PLN yang sebelumnya lebih dari Rp20 miliar per tahun diproyeksikan dapat ditekan hingga sekitar Rp8 miliar. Selisih anggaran tersebut diharapkan menjadi potensi untuk meningkatkan kualitas penerangan jalan di daerah.

Ia menambahkan, setelah masa kerja sama berakhir selama 10 hingga 20 tahun, seluruh aset PJU akan menjadi milik Pemkab Lotim, termasuk ribuan tiang dan sistem penerangan. “Setelah masa kerja sama selesai, kita punya aset besar. Pajak listrik yang kita terima bisa kita manfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan daerah,” katanya.

Haerul Warisin juga menegaskan selama masa kerja sama, pihak swasta bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan operasional PJU, sehingga tidak ada lagi persoalan lampu mati atau ketidakjelasan pemeliharaan. Pemerintah daerah berharap langkah ini membuat pengelolaan PJU lebih efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

- Advertisement -

Berita Populer