Lombok Timur (Inside Lombok) – Dalam rangka menuntaskan persoalan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah membentuk Tim Operasi Kejar (Opjar) sebagai garda terdepan penagihan ke masyarakat. Hasilnya, pada hari pertama pelaksanaan, tim berhasil mengumpulkan sebanyak Rp39 juta lebih piutang pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, M. Juaini Taofik mengatakan sejak Tim Opjar diresmikan tanggal 1 Juli 2025 lalu, langkah pertama yang dilakukan yakni selama 3-4 hari melakukan pembekalan, kemudian memilah Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT). Sehingga saat ini telah berjalan 2 hari proses penagihan yang di mulai pada Senin (07/07).
Dikatakannya pada hari pertama penagihan Tim Opjar berhasil melakukan penagihan mencapai Rp39 juta lebih. Sehingga Taofik optimis pada hari yang kedua akan lebih besar dikarenakan Tim Opjar setelah diterima di kecamatan dan desa. “Tim Opjar tidak semata-mata menagih tunggakan, melainkan juga memperbaiki SPPT yang bermasalah,” ucapnya, Selasa (08/07/2025).
Dijelaskan Taofik pada hari pertama pelaksanaan masih ada beberapa kendala yang ditemui, misalnya saja seperti masih adanya tunggakan yang terdapat dalam SPPT masyarakat yang diakui mereka sudah membayar. Namun hal itu diyakini dapat cepat terselesaikan apabila dapat menunjukkan bukti pembayaran mereka. “Selama bisa menunjukkan bukti pembayaran, maka akan dilakukan pengoreksian. Itulah yang dinamakan pendekatan secara humanis dengan mengedepankan dialogis,” terangnya.
Mantan Pejabat Bupati Lotim itu juga memaparkan terdapat dua cara pembayaran, yakni tunai dan non tunai. Jika dibayar menggunakan cara tunai, maka bukti pembayaran akan diberikan dalam 2 x 14 jam, sementara untuk non tunai bisa langsung didapatkan bukti pembayarannya melalui digital. “Maka kita sarankan masyarakat untuk membayar secara non tunai, jadi bukti pembayarannya bisa langsung di screen shot,” jelasnya.
Ia berharap para ASN, Kepala Desa, dan pejabat publik lainnya dapat memberikan teladan kepada masyarakat. Jika mereka bisa membayar pajak dan tunggakan, maka masyarakat juga akan mengikuti langkah mereka untuk taat dalam membayar PBB-nya. “Keteladanan merupakan sosialisasi paling efektif,” tegasnya.
Target minimal penagihan piutang PBB-P2 ini sendiri yakni sebanyak 80 persen sampai dengan Desember 2025. Diperkirakan angka penagihan yang dapat dikumpulkan oleh Tim Opjar hingga akhir tahun yakni sebanyak Rp 40 miliar.
“Target minimal sebenarnya 50 persen, tapi Bupati telah memberikan arahan sebanyak 80 persen. Kalau kita dapat 50 persen saja, sudah mendapatkan 30 miliar, jika 80 persen bisa mencapai Rp 40 miliar,” pungkasnya. (den)