27.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaLombok TimurPerwakilan Warga Timbagerah Laporkan Dugaan Penggelapan Dana PKH ke Kejari Lotim

Perwakilan Warga Timbagerah Laporkan Dugaan Penggelapan Dana PKH ke Kejari Lotim

Lombok Timur (Inside Lombok) – Perwakilan pemuda dan masyarakat Dusun Timbagerah, Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, melaporkan dugaan penggelapan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum pendamping PKH dan Agen BRILink ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada Rabu (10/11/2025). Laporan tersebut diajukan setelah warga menemukan adanya pencairan dana di rekening koran yang tidak pernah diterima para Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Perwakilan warga, Makrif, mengatakan laporan itu diajukan atas dugaan penggelapan dana yang merugikan KPM di wilayahnya. Ia menyebut masyarakat tidak pernah menerima pencairan bantuan, meski dalam rekening koran tercatat dana tetap tersalurkan. “Oknum yang kita laporkan ini yakni oknum pendamping PKH dan Agen BRILink,” katanya.

Dugaan itu terungkap setelah Pemerintah Desa Pringgasela Selatan mengecek data atas nama Marni, yang terdaftar sebagai penerima PKH namun tidak pernah menerima bantuan sejak 2019 hingga 2025. “Informasi dari Inaq Marni ini dia pernah diberikan kartunya tapi diambil lagi oleh pihak PKH,” jelasnya.

Perwakilan pemuda, masyarakat, dan pemerintah desa kemudian mendatangi sekretariat PKH kecamatan dan menemukan 13 kartu PKH yang belum dibagikan kepada KPM. “Total sekarang ada 19 kartu, tapi hanya 5 yang sudah dicetak rekening koran bukti pencairannya,” paparnya.

Perwakilan pemuda lainnya, Rizkan Haby, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan 19 kartu yang belum tersalurkan, dengan lima di antaranya sudah dicetak rekening korannya. Ia menyebut sebagian data masih perlu dilengkapi untuk keperluan laporan.

“Iya proses, tapi sejauh ini 13 sisanya sudah terkonfirmasi memang tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut, cuman belum kami mendapatkan rekening korannya. Kita sudah layangkan laporan, tapi ada beberapa poin yang harus kita lengkapi lagi, jadi kami akan lengkapi berkasnya segera dan ajukan laporan kembali,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramntyo, membenarkan laporan masyarakat sudah diterima dan meminta pelapor melengkapi dokumen administrasi Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM). “Sudah kami terima cuma belim lengkap administrasi Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM),” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer