Lombok Timur (Inside Lombok) – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 14 desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) hingga kini masih belum menemui kepastian. Pemerintah daerah terpaksa menunggu arahan dari pusat karena regulasi pelaksana dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Salmun Rahman, menyatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan hukum resmi diterbitkan. “Saat ini statusnya masih menggantung. Kita belum bisa bergerak karena PP-nya belum keluar,” jelasnya saat diwawancara pada Kamis (15/5/2025).
Ironisnya, dana pelaksanaan Pilkades sebenarnya sudah tersedia. Namun tanpa payung hukum yang sah, pelaksanaan pemilihan tidak bisa dilanjutkan. Sebanyak 14 desa yang kini dipimpin oleh Penjabat (PLT) Kepala Desa seharusnya menggelar Pilkades tahun ini, namun jadwalnya belum juga dipastikan.
Salmun juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 mendatang, terdapat 89 desa tambahan yang kepala desanya akan mengakhiri masa jabatannya. Artinya, total ada potensi 101 desa yang harus menyelenggarakan Pilkades secara serentak pada Agustus 2026, apabila regulasi belum juga diturunkan. “Untuk yang 14 desa ini, kami tetap menunggu regulasi pusat. Belum ada arahan lebih lanjut,” tegasnya.
Ketidakjelasan ini membuat sejumlah bakal calon kepala desa mulai merasa gamang. Seorang tokoh muda dari Kecamatan Sikur yang sudah bersiap mencalonkan diri mengaku urung melakukan manuver politik karena belum ada kejelasan aturan teknis. “Kalau aturannya belum pasti, ya kami juga bingung mau mulai dari mana,” ujarnya, enggan disebutkan nama.
Sebagai catatan, 14 desa yang dimaksud kini dijabat oleh PLT karena kepala desa sebelumnya maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 dan tidak dapat lagi memperpanjang masa jabatan. (den)