BerandaLombok TimurPolisi Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak 12 Tahun di Pringgasela

Polisi Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak 12 Tahun di Pringgasela

Lombok Timur (Inside Lombok) – Aparat kepolisian menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Lalu Rusmaladi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Peristiwa ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Lombok Timur,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban pulang ke rumah setelah mengantar makanan ke rumah kakeknya yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Setibanya di rumah, korban sempat beristirahat seorang diri di ruang tamu dalam kondisi pintu tertutup. “Korban meminta izin kepada ibunya yang berada di kios untuk pulang menaruh sepedanya,” jelasnya.

Tidak lama kemudian, terduga pelaku berinisial ZH (30) diduga masuk ke dalam rumah dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku karena kasus ini menyangkut perlindungan terhadap anak. “Kami akan menangani perkara ini secara serius dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” tegasnya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kronologi kejadian serta mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

Berita Populer