Lombok Timur (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap dua pria asal Kota Mataram karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba. Keduanya diamankan pada Minggu (26/10) malam dengan barang bukti sabu seberat bruto 8,10 gram.
Kasi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman, Selasa (28/10), membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku berinisial AA dan MST, warga Jalan Perbakasah Seganteng, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Gang Dusun Bagek Anjar, Desa Wanasaba. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu beserta sejumlah barang lainnya,” ujarnya.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 17.00 Wita yang melaporkan adanya dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor dan diduga membawa narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, memerintahkan tim opsnal yang dipimpin IPDA Rizal Hidayat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat digeledah, petugas menemukan satu unit ponsel dan uang tunai Rp172 ribu dari saku celana AA, serta uang Rp200 ribu dan satu unit ponsel dari MST. “Petugas juga menemukan satu plastik klip berisi sabu, satu korek api gas, dan plastik klip kecil kosong di dekat sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku,” jelas Osman.
Dari hasil pemeriksaan awal, AA diketahui berperan sebagai pengedar di wilayah Cakranegara. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya belum diketahui dan diduga berdomisili di Kecamatan Wanasaba. Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lotim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, interogasi terhadap pelaku terkait asal barang, serta uji laboratorium dan tes urine,” tutup AKP Nikolas Osman.

