32.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaLombok TimurPTSL Tak Optimal, 12 Ribu Hektare Lahan di Lotim Belum Bersertifikat

PTSL Tak Optimal, 12 Ribu Hektare Lahan di Lotim Belum Bersertifikat

Lombok Timur (Inside Lombok) – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah dijalankan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sejak 2017 lalu. Namun karena adanya refocusing anggaran, realisasi program tersebut kini kurang optimal.

BPN Lotim mencatat masih 200 ribu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Jika dikonversi, jumlah itu menunjukkan sekitar 1,2 juta are atau 12 ribu hektare lahan di kabupaten tersebut yang belum bersertifikat.

Kepala BPN Lotim, Komang Suarta mengatakan persoalan yang dihadapi saat ini yakni masih banyaknya masyarakat di Lotim yang belum mempunyai sertifikat hak atas tanahnya. “Beberapa kategori tanah yang belum memiliki sertifikat seperti tanah non pertanian, pertanian, milik negara, adat, bahkan pemda,” ucapnya, Kamis (27/07/2023).

Dikatakan Suarta, program PTSL saat ini tak bisa berjalan untuk menaungi tanah yang belum bersertifikat, dikarenakan anggaran BPN yang mengalami refocusing akibat penanganan Covid-19.

“Dari awal merebaknya Covid-19 yakni 2019 sampai 2022 banyak anggaran yang kena refocusing lantaran dialihkan ke penanganan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Survei dan Pemetaan BPN Lotim, Taufikurrahman menerangkan bahwa saat ini tanah yang belum memiliki sertifikat tak dapat diakomodir untuk direalisasikan di tahun 2023. “Sejumlah tanah senilai 1,2 juta (are) itu belum masuk juga dalam roadmap,” terangnya.

Ia berharap tahun berikutnya program dari pusat berupa PTSL dapat terlaksana. Kendati tak dapat terlaksana ia terus mengupayakan sebisa mungkin agar seluruh masyarakat Lombok dapat memiliki sertifikat hak atas tanah. “Meski tak dapat melalui PTSL, kita harapkan partisipasi masyarakat juga untuk mendaftarkan diri secara mandiri,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer