Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak lebih dari 61 ribu warga di Kabupaten Lombok Timur dinonaktifkan dari kepesertaan Jaminan Kesehatan (JK) skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) per Februari 2026 akibat pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penonaktifan terjadi karena perubahan kategori desil dalam sistem data kesejahteraan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Siti Aminah, membenarkan adanya penonaktifan tersebut. Ia menjelaskan kebijakan itu merupakan dampak pemutakhiran data kesejahteraan yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat. “Benar, ada lebih dari 61 ribu peserta yang dinonaktifkan pada Februari ini. Namun saat ini kami tengah memproses reaktivasi terhadap data yang diajukan kembali,” ujar Siti Aminah, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, warga yang dikeluarkan dari daftar PBI merupakan mereka yang dalam sistem terbaru masuk kategori desil 6 hingga 10 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah ke atas. Secara otomatis, sistem menghapus kepesertaan mereka dari kelompok desil 1 sampai 5 yang tergolong miskin dan rentan.
Dinas Sosial tidak langsung menerima data tersebut tanpa pengecekan lapangan. Untuk memastikan ketepatan sasaran, pihaknya menggandeng pemerintah desa melakukan verifikasi dan validasi (verivali) ulang melalui program “My Name My Address”. Data 61 ribu nama yang terdampak telah didistribusikan ke masing-masing desa untuk diteliti kembali.
“Data itu sudah kami didistribusikan ke masing-masing desa. Tugas desa melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk menentukan siapa yang masih layak diusulkan kembali sebagai peserta PBI,” jelasnya.
Dinsos berharap proses verifikasi dapat berjalan cepat dan akurat agar warga yang masih berada dalam kategori miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat ketidaksesuaian data administratif.

