30.5 C
Mataram
Jumat, 9 Januari 2026
BerandaLombok TimurRatusan PPPK Penuh Waktu di Lotim Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Ratusan PPPK Penuh Waktu di Lotim Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) memastikan keberlanjutan status kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu yang diangkat pada 2021. Sebanyak 258 PPPK menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) seiring masa kerja lima tahunan mereka yang akan berakhir.

Perpanjangan tersebut merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas aparatur sipil negara. Sebelumnya, Pemkab Lotim juga telah menerbitkan SK bagi 10.998 PPPK paruh waktu.

Bupati Lotim, Haerul Warisin, mengatakan perpanjangan dilakukan untuk PPPK penuh waktu yang masa kerjanya segera selesai. “Sekarang kita lanjutkan untuk PPPK penuh waktu yang masa kerjanya akan selesai. SK-nya kita sambung,” ujarnya saat ditemui, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, 258 PPPK yang diperpanjang berasal dari berbagai sektor strategis, meliputi tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap keberlangsungan pelayanan publik. “PPPK penuh waktu ini memang harus kita lanjutkan masa kerjanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Iron mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar meningkatkan etos kerja dan mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat, khususnya di sektor kesehatan. “Pelayanan harus ramah, santun, dan selalu disertai senyum,” pesannya.

Terkait sekitar 1.748 tenaga honorer yang belum memperoleh SK, Iron menyampaikan pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. “Mudah-mudahan Presiden Prabowo Subianto segera memberikan kewenangan kepada bupati untuk penerbitan SK,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer