BerandaLombok TimurRatusan SPPG di Lombok Timur Dihentikan

Ratusan SPPG di Lombok Timur Dihentikan

Lombok Timur (Inside Lombok) — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui surat bernomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Kebijakan ini diambil karena sejumlah SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar. Sebanyak 106 SPPG di antaranya berada di Kabupaten Lombok Timur.

Dari jumlah tersebut, 75 SPPG terkendala IPAL yang belum sesuai standar, 15 belum memiliki SLHS, dan 16 lainnya belum memiliki keduanya. Kondisi ini menunjukkan persoalan yang terjadi tidak bersifat tunggal, melainkan mencakup beberapa aspek pengelolaan fasilitas.

Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya, menyampaikan kekecewaannya atas penghentian tersebut dan menilai hal itu seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan yang optimal sejak awal. “Ini seharusnya tidak terjadi. Kalau memang belum memenuhi syarat, kenapa bisa beroperasi sebelumnya. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Menurut Edwin, penghentian operasional juga memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi pengawasan. Ia menilai masyarakat membutuhkan kejelasan atas kondisi tersebut, bukan sekadar penjelasan administratif.

Hingga akhir Maret 2026, tercatat 243 SPPG aktif di Lombok Timur dengan lebih dari 508.951 penerima manfaat. Program ini juga menyerap sekitar 12.150 tenaga kerja, termasuk 11.421 relawan yang menerima upah rutin, dengan perputaran ekonomi diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar per hari atau Rp44,5 miliar per minggu serta total investasi mencapai Rp243 miliar.

“SPPG ini punya multiplier effect yang besar. Jadi ketika dihentikan, meskipun sementara, dampaknya tidak hanya ke program, tapi juga ke ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah daerah mengarahkan pembenahan pada pemenuhan SLHS melalui Dinas Kesehatan serta perbaikan IPAL bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Pendekatan yang dilakukan mencakup pembinaan, termasuk percepatan pengurusan izin dan verifikasi fasilitas yang belum memenuhi standar, serta opsi pembangunan atau penggunaan IPAL berbahan fiber bagi yang belum memiliki.

Edwin juga mengingatkan pengelola agar tidak menggunakan jasa perantara dalam pengurusan administrasi. “Jangan pakai calo. Urus langsung ke dinas supaya prosesnya jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Sebagai langkah sementara, tercatat 42 SPPG di Lombok Timur telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah melalui pengangkutan ke tempat pembuangan akhir (TPA). Ke depan, standar pengelolaan akan diperketat, termasuk pengelolaan limbah padat serta pemenuhan berbagai sertifikasi seperti halal, SLHS, GMP/CPPOB, hingga standar internasional ISO.

Di akhir pernyataannya, Edwin mendorong pembentukan forum komunikasi antar mitra SPPG sebagai wadah koordinasi di lapangan. “Forum ini penting agar semua pihak bisa saling mengingatkan dan membantu, sehingga program ini bisa berjalan lebih baik ke depan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer