25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurRatusan Warga Hadang Aparat, Eksekusi Lahan di Masbagik Ditunda

Ratusan Warga Hadang Aparat, Eksekusi Lahan di Masbagik Ditunda

Lombok Timur (Inside Lombok) — Eksekusi lahan seluas sekitar 45 are di Dusun Telaga Urung, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Senin (1/12), ditunda setelah ratusan warga menghadang petugas Pengadilan Negeri (PN) Selong yang datang bersama aparat kepolisian. Penolakan dilakukan oleh sembilan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan karena proses hukum atas objek sengketa masih berjalan di tingkat kasasi.

Lahan yang disengketakan sebelumnya dijadikan agunan pinjaman oleh HS di salah satu bank BUMN dan dilelang setelah terjadi gagal bayar, kemudian dibeli oleh warga berinisial IS. Sementara kelompok warga yang menolak eksekusi mengklaim telah membeli lahan tersebut dari HS dan mengelolanya selama puluhan tahun, sehingga eksekusi dinilai merugikan sembilan warga yang menyatakan sebagai pemilik saat ini.

Perwakilan pemilik lahan, Sahid, menyayangkan langkah PN Selong yang memproses eksekusi ketika upaya kasasi masih berlangsung. “Masih ada proses kasasi yang berjalan, tetapi tiba-tiba muncul surat eksekusi. Seharusnya pengadilan menghormati proses hukum yang belum selesai,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menuding adanya kejanggalan dalam percepatan eksekusi yang dinilai mendapat tekanan dari pihak pemenang lelang. “Kami menduga ada sesuatu di balik ini. Terlalu cepat dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Menurut Sahid, pihaknya pernah membuka ruang negosiasi dengan pembeli lelang, termasuk menawarkan kompensasi Rp150 juta, namun ditolak. Ia menyebut pihak pemenang lelang justru menawarkan agar pemilik tanah membeli kembali lahan tersebut dengan harga Rp60 juta per are.

“Sekarang permintaan mereka Rp60 juta per are, itu sangat tidak masuk akal. Kami merasa sangat didzolimi,” tambahnya. Warga menegaskan tetap menolak eksekusi dalam bentuk apa pun.

Panitera PN Selong, Lalu Zainul, membenarkan eksekusi ditunda karena situasi tidak kondusif. Ia menyatakan penjadwalan ulang akan ditentukan oleh Ketua PN Selong. “Eksekusi ditunda dan akan dijadwalkan kembali. Untuk lebih jelas silakan koordinasi dengan pimpinan. Kami hanya pelaksana teknis,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer