24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurRoyalti Musik Jadi Tantangan Berat bagi Pengusaha Kecimol

Royalti Musik Jadi Tantangan Berat bagi Pengusaha Kecimol

Lombok Timur (Inside Lombok) – Ramai diperbincangkan, masalah pengenaan royalti terhadap pelaku bisnis yang memutar lagu yang telah memiliki hak cipta. Hal tersebut berlaku di semua sektor, baik itu cafe, hotel, dan bahkan industri kecimol yang saat ini masih eksis di Pulau Lombok.

Ketua Asosiasi Kecimol (AK) NTB, Hardy GGR, mengatakan bahwa terkait aturan baru pengenaan royalti tersebut, ia masih mengkaji untuk mengambil langkah ke depan dengan seluruh anggota asosiasi. Pastinya mereka akan mengikuti semua aturan yang berlaku walau dirasa cukup memberatkan pelaku seni seperti kecimol dan pelaku seni lainnya. “Saya paham maksud dan tujuan pemerintah karena saya juga berprofesi sebagai pencipta sekaligus penyanyi lagu-lagu daerah Lombok, tujuan pemerintah pasti untuk mengangkat kesejahteraan pencipta lagu di Indonesia,” jelasnya.

Namun, ia sendiri khawatir dengan regulasi saat ini, di mana para pelaku kecimol akan takut untuk membawakan lagu-lagu tanah air sendiri seperti dangdut, pop dan sebagainya. Ia menegaskan, walaupun dengan tanpa ada aturan baru ini, grup kecimol sudah membayar royalti jika pertunjukan mereka yang membawakan lagu- lagu tersebut diupload di platform media sosial seperti youtube dan sebagainya. “Tapi kembali lagi, saya selaku Ketua Umum AK NTB, Masih mempelajari dan akan konsultasikan dengan semua anggota, pada waktunya kita akan ambil sikap yang menguntungkan semua pihak,” paparnya.

Hardy sendiri mengaku belum memahami secara utuh bagaimana bentuk teknis pengenaan royalti tersebut karena belum ada bentuk undangan sosialisasi terkait aturan ini. “Nah ini yang belum kami pahami, bagaimana persentase royaltinya,” katanya.

Pengenaan royalti seperti saat ini tentu akan memberatkan para pengusaha kecimol dan menjadi tantangan besar. Jika tidak dapat memanajemen sebaik mungkin, maka lambat laun kecimol akan memudar dan perlahan gulung tikar. “Sangat memberatkan karena bukan satu dua lagu yang dibawakan, tetapi sesuai dengan permintaan di lapangan. Kalau bisa kami berharap diajak diskusi untuk memperjelas teknis terkait aturan baru ini,” pungkasnya. Bahkan saat ini royalti juga dikenakan sebesar 2 persen untuk lagi yang dibawakan di acara pernikahan. Tak hanya itu, hotel dan semua sektor yang memiliki unsur bisnis akan dikenakan royalti juga.

- Advertisement -

Berita Populer