Lombok Timur (Inside Lombok) – Demi menegakkan Perda Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Lombok Timur melakukan razia terhadap rumah makan dan petasan dengan daya ledak tinggi di sejumlah kecamatan.
Kabid Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto mengatakan bahwa dalam operasi kali ini pihaknya langsung bergerilya ke sejumlah kecamatan seperti Masbagik, Aikmel, dam Selong untuk menindak para pedagang petasan dan juga rumah makan siap saji yang buka pada jam puasa.
“Dari sejumlah lokasi itu kita menemukan petasan dengan daya ledak tinggi berbagai jenis,” ucapnya pada Inside Lombok, Rabu (12/04/2023).
Di kecamatan Masbagik petugas berhasil menemukan puluhan kotak petasan dengan daya ledak tinggi di sekitar simpang empat. Di mana sebanyak 24 kotak petasan daya ledak tinggi berbagai jenis diamankan dari dua pedagang.
Sementara di Kecamatan Aikmel, petugas juga berhasil menemukan puluhan kotak petasan dari tiga orang pedagang di sekitaran simpang empat, di mana barang bukti langsung diangkut dan di bawa ke Kantor Satpol PP.
“Kalau di kecamatan Selong tepatnya di Pancor, kami menemukan 31 kotak petasan daya ledak tinggi dengan berbagai ukuran mulai dari kecil hingga besar,” ungkapnya.
Pemilik barang bukti petasan dengan daya ledak tinggi diberikan teguran langsung serta diberi Surat Tanda Terima Barang Bukti sesuai Perda No 4 Tahun 2007 Tentang ketentraman dan ketertiban Umum pasal 5 setiap orang atau badan usaha dilarang, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau sejenisnya tanpa itu dengan izin Bupati/Pejabat yang berwenang. (den)