27.4 C
Mataram
Rabu, 16 Juli 2025
BerandaLombok TimurSelong Jadi Penyumbang Tunggakan Pajak Bumi-Bangunan Terbesar di Lotim, Capai Rp6 Miliar

Selong Jadi Penyumbang Tunggakan Pajak Bumi-Bangunan Terbesar di Lotim, Capai Rp6 Miliar

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini tengah mengintensifkan Operasi Kejar (OPJAR) untuk menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengendap selama bertahun-tahun di berbagai kecamatan. Kabid PBB-P2 Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, mengungkapkan bahwa tunggakan tertinggi ditemukan di Kecamatan Selong, dengan nilai mencapai Rp6 miliar.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari tunggakan pajak yang belum dibayar selama beberapa dekade. “Nilainya memang besar, tapi ini bukan tunggakan satu atau dua tahun. Ini akumulasi sejak dulu,” ujar Tohri saat ditemui, Kamis (10/7/2025).

Selain Selong, Kecamatan Masbagik tercatat memiliki tunggakan sekitar Rp4 miliar. Sementara kecamatan-kecamatan lain, rata-rata memiliki piutang pajak antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Sedangkan dua kecamatan dengan tunggakan terendah berada di wilayah Sakra Barat dan Sakra Timur, yang masing-masing memiliki tunggakan sekitar Rp600 juta.

Lebih lanjut, Tohri menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh untuk menelusuri faktor-faktor penyebab rendahnya kepatuhan wajib pajak. Ia menyoroti kemungkinan adanya masalah pada objek pajak yang tidak diperbarui, serta potensi adanya kelalaian atau permainan di tingkat aparatur desa.

“Kami sedang cek dan dalami, apakah masalahnya karena wajib pajaknya tidak kooperatif, atau justru ada kendala administratif. Bisa jadi juga ada faktor internal seperti aparat desa yang tidak menyalurkan informasi atau menyetorkan pajak sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Melalui OPJAR, Bapenda berupaya menagih piutang pajak dengan pendekatan persuasif, melibatkan tim juru pungut dari tingkat desa, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kewajiban membayar pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur yang masih perlu dikuatkan secara fiskal untuk mendukung pembangunan daerah. (den)

- Advertisement -


Berita Populer