Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menegaskan akan menertibkan Dermaga Labuhan Haji pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pemerintah daerah dalam sengketa dengan PT Natuna Samudra Lestari (NSL). Meski demikian, Pemkab memastikan tidak akan mengambil langkah ekstrem terhadap kapal dan aset perusahaan yang masih berada di dermaga tersebut.
Bupati Lotim, Haerul Warisan, mengatakan setelah putusan MA, semestinya Dermaga Labuhan Haji telah steril dari seluruh aktivitas dan aset PT NSL. Namun hingga kini, dermaga tersebut masih dipenuhi kapal dan alat berat milik perusahaan. “Cara kita tetap santun, meskipun itu sudah menjadi hak kita dan dermaga itu akan kita fungsikan nantinya,” ujarnya kepada awak media, Rabu (14/1).
Terkait pengosongan aset PT NSL, Haerul menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari Kepala Bagian Hukum Setda Lotim yang sedang melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Pemkab juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kita tunggu informasi dari Kabag Hukum. Saya juga sudah menghubungi Pengadilan Negeri kemarin, tapi sampai sekarang belum ada laporan ke saya terkait hasilnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Lotim berencana membenahi dan memfungsikan kembali Dermaga Labuhan Haji sebagai jalur penyeberangan menuju Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan sebaliknya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi aset daerah dan persiapan pemanfaatan dermaga ke depan.

