Lombok Timur (Inside Lombok) – Sekitar 1.600 tenaga honorer non-database di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dipastikan tetap dapat bekerja meski belum tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada para honorer tersebut untuk tetap melaksanakan tugas sambil menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“Seharusnya mereka semua dirumahkan, tapi kebijakan daerah memutuskan untuk membiarkan mereka bekerja sesuai keinginan masing-masing. Kalau mereka mau tetap, silakan,” ujar Bupati Lotim, Haerul Warisin, usai menghadiri kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi program pemerintah pusat dan daerah di Pendopo I, Kamis (6/11/2025).
Kebijakan tersebut merupakan langkah sementara di tengah proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang masih berjalan. Dari total 11.029 formasi, sekitar 8.000 data tenaga honorer sudah diproses oleh BKN, sementara 1.600 lainnya belum masuk dalam database nasional.
Haerul menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan nasib para tenaga honorer non-database. Ia berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi baru yang memungkinkan mereka memperoleh Surat Keputusan (SK) Bupati agar memiliki kepastian hukum dalam bekerja.
“Kami menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Harapannya, mereka bisa tetap diakui secara resmi, minimal melalui SK Bupati supaya mereka bekerja dengan tenang,” katanya.
Haerul juga memberikan kebebasan kepada tenaga honorer non-database untuk memilih tetap bekerja di instansi masing-masing atau mencari peluang kerja lain, termasuk ke luar negeri. Mengenai honorarium, ia menegaskan besaran yang diterima tetap sama seperti tahun sebelumnya karena pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penambahan.
“Honor mereka tetap seperti tahun lalu, karena kami tidak bisa menambah tanpa landasan yang kuat,” pungkasnya.

