Lombok Timur (Inside Lombok) – RSUD Lombok Timur (Lotim) resmi menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur No. 100.3.3.2/325/EKO/2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam peresmian BLUD, Pj. Bupati Lotim, Muhammad Juaini Taofik mengungkapkan pentingnya penerapan pola keuangan BLUD ini untuk meningkatkan kualitas layanan RSUD kepada masyarakat. “Dengan BLUD ini kita harapkan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” terangnya.
Ia berharap dengan adanya BLUD, kecepatan pelayanan dapat meningkat, sementara birokrasi yang selama ini menjadi hambatan dapat diminimalisir. Meski begitu, Bupati menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap aspek pengelolaan RSUD.
“BLUD memberi fleksibilitas dalam pengelolaan, namun akuntabilitas dan pertanggungjawaban harus tetap diperkuat sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Pj. Bupati, Selasa (07/01/2025).
Ia juga mengingatkan agar pihak RSUD menyusun rencana strategis untuk lima tahun ke depan, termasuk rencana bisnis dan anggaran, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta prioritas pembangunan di sektor kesehatan.
Penerapan BLUD di RSUD Lombok Timur juga mengacu pada Permendagri No. 79 Tahun 2018, yang mengatur tentang pengelolaan BLUD, untuk memastikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Pj. Bupati berharap, seiring berjalannya waktu, RSUD Lombok Timur akan semakin berkembang dan mampu memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat.
Dengan diterapkannya pola keuangan BLUD ini, diharapkan RSUD Lombok Timur dapat menjadi lebih fleksibel dalam pengelolaan anggaran, namun tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas demi kesejahteraan masyarakat. (den)