25.5 C
Mataram
Rabu, 31 Desember 2025
BerandaLombok TimurTuai Sorotan, Penempatan PPPK Paruh Waktu Guru SD di Lotim Dipertanyakan

Tuai Sorotan, Penempatan PPPK Paruh Waktu Guru SD di Lotim Dipertanyakan

Lombok Timur (Inside Lombok) — Penempatan sejumlah guru sekolah dasar (SD) yang beralih status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur (Lotim) menuai sorotan. Beberapa guru dipindahkan dari sekolah tempat mereka selama ini mengajar, meski diduga masih tercatat dalam Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) induk.

Seorang guru honorer berinisial S asal Kecamatan Keruak mengaku terkejut setelah menerima Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu yang menempatkannya di salah satu SDN di Batu Putik. Padahal, selama ini S aktif mengajar sebagai guru kelas 1 di salah satu SDN di Setungkep Lingsar, Kecamatan Keruak.

Untuk memastikan kejelasan, S melakukan penelusuran ke UPTD DIKBUD Keruak. Dari hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa dirinya diusulkan sebagai guru non-kelas dalam dokumen Data Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan tertanggal 11 September 2025 yang ditandatangani kepala sekolah. Dalam dokumen itu, sekolah induk tercantum berasal dari salah satu SDN di Batu Putik.

Dalam data yang sama, penugasan guru kelas justru diberikan kepada guru lain yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah yang saat itu masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pendidik terkait dasar pertimbangan penetapan penugasan dan pemenuhan hak kepegawaian.

Berdasarkan informasi dari lingkungan sekolah, S memiliki masa kerja lebih lama, yakni 15 tahun, serta telah lebih dahulu memperoleh sertifikasi guru profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dibandingkan guru lain. “Tapi kenapa saat ini harus dipindahkan ke tempat lain dan digantikan oleh keluarganya,” ungkap S, Selasa (30/12).

Meski tidak mempersoalkan lokasi penempatan sebagai PPPK Paruh Waktu, S menilai keputusan pengusulan penugasan tersebut berdampak secara emosional. Sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lotim dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi menyeluruh agar penempatan PPPK Paruh Waktu mencerminkan kondisi riil di sekolah, masa kerja, kompetensi, serta prinsip keadilan dalam tata kelola kepegawaian.

- Advertisement -

Berita Populer