25.5 C
Mataram
Jumat, 9 Januari 2026
BerandaLombok TimurUsai Terima SK, Sejumlah PPPK Paruh Waktu Lombok Timur Ajukan Izin Perceraian

Usai Terima SK, Sejumlah PPPK Paruh Waktu Lombok Timur Ajukan Izin Perceraian

Lombok Timur (Inside Lombok) – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur mengajukan permohonan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pengajuan tersebut muncul tidak lama setelah pemerintah daerah menuntaskan penyerahan 10.998 surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Ugi Yulian Lusianto, membenarkan adanya pengajuan izin cerai tersebut. Hingga saat ini, dua berkas permohonan izin cerai telah resmi masuk, sementara tiga pegawai lainnya masih dalam tahap konsultasi.

“Setelah pembagian SK PPPK paruh waktu, memang ada beberapa yang datang mengurus izin cerai. Dua orang sudah mengajukan berkas, dan tiga lainnya masih berkonsultasi,” ujar Ugi, Jumat (09/01/2026).

Ugi menjelaskan, pengajuan izin cerai tersebut bukan disebabkan oleh persoalan rumah tangga yang baru terjadi setelah pengangkatan sebagai PPPK. Berdasarkan penelusuran BKPSDM, para pemohon umumnya telah berpisah secara agama sejak dua hingga tiga tahun lalu. “Rata-rata mereka sudah berpisah secara agama sekitar dua sampai tiga tahun sebelumnya. Namun, karena kini berstatus ASN, maka secara administrasi negara harus dilengkapi dengan akta cerai yang sah,” jelasnya.

Penertiban status hukum perkawinan tersebut dinilai penting untuk kepentingan administrasi kepegawaian. Kejelasan status perkawinan berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban ASN, termasuk tunjangan, perlindungan hukum, serta kelengkapan dokumen kependudukan anak.

“Ini lebih pada penataan administrasi perceraian dan dokumen anak. Jadi bukan fenomena perceraian baru, melainkan penyesuaian status hukum,” tambah Ugi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengajuan izin cerai di kalangan ASN Lombok Timur tergolong cukup tinggi dan relatif stabil setiap tahunnya. Jumlah permohonan izin cerai dari ASN di daerah tersebut disebut tidak pernah kurang dari 55 orang per tahun. Meski demikian, BKPSDM memastikan setiap permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tahapan pembinaan dan mediasi sebelum izin cerai diterbitkan.

- Advertisement -

Berita Populer