Lombok Timur (Inside Lombok) – Viral di media sosial, seorang lansia bernama Papuk Nur asal Kota Selong dikabarkan tidak menerima bantuan sosial berupa BLT Kesra. Cucu Papuk Nur, Juliana, mempertanyakan kondisi tersebut mengingat sang nenek hidup dalam keterbatasan. Menyikapi hal itu, pihak Kecamatan Selong bergerak cepat memanggil keluarga untuk melakukan pengecekan administrasi.
Dalam pertemuan di kantor kecamatan, dilakukan pemeriksaan dokumen kependudukan Papuk Nur. Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa data administrasi kependudukannya belum terverifikasi karena masih menggunakan KTP lama terbitan 2012 yang belum masuk dalam sistem online.
Camat Selong, Lalu Ridho Arindi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kanit Dukcapil Selong setelah mengetahui kasus tersebut. “Adminduk Papuk Nur belum online karena masih menggunakan KTP lama tertanda tangani tahun 2012. Jika sudah online maka itu akan menjadi dasar pengusulan data,” jelasnya.
Ridho menyebut, data Papuk Nur sebenarnya sudah diusulkan, namun masih berada pada Desil 5. Pihak kecamatan juga telah mengajukan perubahan agar masuk ke Desil 4 sesuai kondisi riil.
Ia menilai langkah Juliana menyampaikan informasi ke publik justru menjadi momen edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya pembaruan data kependudukan. “Ini hanya kesalahpahaman dan kurangnya pemahaman mekanisme bantuan sosial. Kader dan perangkat harus terus mendampingi warga serta mengedukasi soal administrasi kependudukan,” ujarnya.
Ridho juga menekankan bahwa upaya pembenahan data adminduk sejalan dengan program Kecamatan Selong, yakni #SelongMeriri, yang tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga penataan data kependudukan dan pelayanan masyarakat.
Ia mengajak lurah, kepala desa, hingga kader di tingkat lingkungan untuk aktif memberikan informasi terkait pembaruan KTP dan KK. “Masyarakat silakan mendatangi operator di desa atau kelurahan untuk memastikan data mereka sudah masuk usulan DTSEN atau memeriksa melalui aplikasi cek bansos,” tegasnya.
Sementara itu, Juliana menyampaikan bahwa ia telah dipanggil ke kantor camat dan diberikan ruang untuk menjelaskan persoalan tersebut bersama lurah, operator, dan pendamping PKH Selong.
“Tadi juga langsung turun ke lokasi pendamping PKH, kawil, dan pendamping Regsosek. Alhamdulillah keluarga sudah diberikan penjelasan kenapa nenek masuk Desil 5 padahal kondisi berbeda,” ungkapnya.
Ia membenarkan bahwa NIK Papuk Nur memang belum online sehingga data tidak sinkron dengan sistem pusat. Juliana mengajak warga lainnya untuk rajin memeriksa data kependudukan di kantor desa dan segera memperbaharui dokumen apabila kondisi sosial tidak sesuai data dalam desil.

