25.5 C
Mataram
Sabtu, 31 Januari 2026
BerandaLombok TimurWalhi NTB Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Reklamasi Tambang Pasir Besi Lotim...

Walhi NTB Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Reklamasi Tambang Pasir Besi Lotim Tak Dilakukan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan menempuh jalur hukum jika reklamasi bekas tambang pasir besi di Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim), tidak segera dilakukan. Ancaman tersebut disampaikan menyusul belum adanya pemulihan lingkungan di lokasi eks tambang yang dikelola PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Jumat (30/1/2026).

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia meminta pemerintah daerah maupun pusat bersikap tegas mendorong perusahaan agar segera melakukan rehabilitasi pada area bekas tambang tersebut.

Amri menyatakan, jika hingga masa izin tambang berakhir pada 2026 tidak ada langkah konkret pemulihan, Walhi akan menempuh jalur hukum. “Kalau sampai izin habis tapi tidak ada pemulihan, kami akan menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia,” kata Amri.

Ia menjelaskan, kondisi lingkungan di blok Dedalpak saat ini dinilai sudah memprihatinkan dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar. “Wilayah itu sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi. Sumber penghidupan nelayan hilang, dan abrasi mulai mengancam lahan pertanian warga,” ujarnya.

Menurut Amri, tanggung jawab reklamasi pascatambang sepenuhnya berada di tangan perusahaan, termasuk penggunaan dana jaminan pemulihan lingkungan yang telah disetor sebelum izin tambang diterbitkan. Ia mempertanyakan klaim pemerintah terkait tidak adanya anggaran reklamasi dan mengingatkan agar pemulihan tidak menunggu terjadinya bencana yang lebih besar.

“Jangan sampai menunggu wilayah ini tenggelam dulu baru bergerak. Dana itu seharusnya sudah ada, tinggal kemauan untuk mengeksekusi,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer