Lombok Timur (Inside Lombok) – Alih fungsi lahan di kawasan perbukitan Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), memicu keresahan warga. Sejumlah lahan pertanian yang sebelumnya menjadi area hijau kini beralih fungsi menjadi villa dan penginapan, menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko bencana lingkungan.
Seorang warga, Yamni (30), menyatakan lahan di perbukitan yang berdekatan dengan hutan sangat rawan longsor saat musim hujan. “Posisinya berada di tempat tinggi dan dekat dengan hutan. Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi kita pernah mengalami longsor besar pada tahun 2006 dan 2012,” ujarnya. Ia juga menilai lembaga adat dan komunitas lingkungan kurang proaktif mengawasi pembangunan tersebut.
Yamni menegaskan warga tidak menolak investasi, namun berharap ada regulasi jelas terkait pengerukan dan pembangunan lahan. “Kami tidak menolak investor. Yang kami harapkan hanyalah adanya aturan yang jelas terkait pengerukan dan pembangunan lahan,” katanya.
Ketua Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup (KPLH) Sembapala Sembalun, Rijalul Fikri, menjelaskan kendala utama terletak pada status kepemilikan lahan yang bersifat pribadi serta belum adanya dokumen RTRW.
“Kesulitannya karena itu lahan milik pribadi dan belum ada dokumen RTRW yang jelas. Tanpa regulasi yang kuat, tidak ada dasar hukum untuk menindak,” jelasnya. Ia menyebutkan, ada tiga titik lahan yang kini dalam proses pembangunan penginapan dengan luas antara 50 are hingga 2 hektare.
Kepala Desa Sembalun Bumbung, Sunardi, mengaku belum menerima laporan resmi terkait pembangunan tersebut. “Untuk peruntukan bangunan kami belum mengetahui. Tidak ada laporan resmi ke desa,” ujarnya. Ia menambahkan, sebagian lahan itu sebelumnya milik warga lokal yang kemudian dijual kepada pihak luar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menyusun dan mengesahkan RTRW agar pengelolaan ruang dan pembangunan di Sembalun dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

