25.2 C
Mataram
Jumat, 24 Januari 2025
BerandaLombok Utara1.003 Pelamar Daftar PPPK Gelombang Kedua di KLU

1.003 Pelamar Daftar PPPK Gelombang Kedua di KLU

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tercatat sekitar 1.003 orang. Saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas. Tentunya pada tahap kedua ini membuka peluang bagi pelamar yang belum lolos di tahap pertama dan tidak lolos tes CPNS untuk ikut serta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Tri Dharma Sudiana, menjelaskan bahwa langkah verifikasi ini akan memastikan kelengkapan dokumen, termasuk pengabdian selama dua tahun berturut-turut yang menjadi salah satu syarat penting bagi pelamar di gelombang kedua. “Kami akan memverifikasi beberapa dokumen, seperti surat lamaran, SK pengabdian, surat keterangan masa aktif, serta ijazah,” ujarnya, Kamis (23/1).

Pada gelombang kedua ini tidak ada target jumlah pendaftar yang spesifik. Namun, pihaknya sangat mendorong agar sebanyak mungkin pegawai yang belum mendaftar pada gelombang pertama dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftar di gelombang kedua.

“Karena kita diminta untuk memaksimalkan pendaftaran gelombang kedua, terutama untuk mereka yang belum mendaftar di gelombang pertama. Ini adalah kesempatan yang baik bagi mereka yang mungkin memiliki profesi lain atau belum sempat mendaftar,” terangnya.

- Advertisement -

Setelah proses verifikasi berkas, para pendaftar akan masuk ke dalam database untuk dipertimbangkan dalam pengisian formasi PPPK. Untuk gelombang kedua ini, kemungkinan adanya formasi untuk PPPK paruh waktu. Dimana formasi untuk PPPK paruh waktu ini akan diusulkan terlebih dahulu kepada Kemenpan-RB. Sedangkan,

Lebih lanjut, PPPK paruh waktu menjadi alternatif bagi para pelamar yang belum mendapatkan formasi penuh waktu. Mereka yang terdaftar dalam database PPPK gelombang kedua, khususnya yang tidak berhasil dalam seleksi gelombang pertama atau tidak lulus seleksi CPNS, memiliki peluang untuk mengisi formasi paruh waktu. “Kalau untuk penggajiannya akan disesuaikan dengan honor yang diterima saat ini, meskipun ada kemungkinan kenaikan tergantung pada kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Meskipun terdapat peluang, namun beberapa peserta menyatakan penolakan terhadap formasi PPPK paruh waktu, terutama mereka yang sudah lama mengabdi di Pemda Lombok Utara. Terkait dengan hal itu, Pemkab Lombok Utara tidak bisa berbuat banyak, karena sistem seleksi PPPK tidak menggunakan mekanisme afirmasi seperti dalam seleksi sebelumnya.

“Sekarang tidak ada lagi sistem afirmasi berdasarkan usia atau tempat asal. Semua pendaftar hanya bisa mengandalkan nilai tes mereka. Jika ada peserta yang baru bekerja namun memiliki nilai lebih tinggi, mereka akan lebih diutamakan,” jelasnya.

Dalam hal ini, Pemkab Lombok Utara hanya sebagai panitia pembantu dalam proses seleksi, sehingga BKPSDM Lombok Utara tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil penilaian atau tempat tes. Bahkan sekalipun Bupati, tidak dapat mengubah hasil tersebut.

“Kami hanya membantu dalam proses seleksi yang dilakukan oleh panselnas. Kami tidak bisa mengatur nilai atau memberikan keistimewaan pada siapa pun, meskipun sudah lama mengabdi,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer