24.1 C
Mataram
Kamis, 17 Juli 2025
BerandaLombok Utara26 Desa Menanti Pemekaran, Pemda KLU Uji Ketat Kelayakkan

26 Desa Menanti Pemekaran, Pemda KLU Uji Ketat Kelayakkan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Wacana pemekaran 26 desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berjalan dan menghadapi proses yang tidak mudah. Pemda KLU pun kini tengah fokus melakukan pengujian mendalam terhadap kelayakan desa-desa calon pemekaran tersebut, sebelum melangkah lebih jauh menuju tahap rekomendasi kepada kepala daerah.

Kabid Pendataan dan Administrasi Desa pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (DP2KB PMD) KLU, Marta Efendi menjelaskan semua tim tengah bekerja untuk pemekaran ini. Saat ini, fokus kajian bukan pada naskah akademik yang rumit, melainkan evaluasi sederhana berdasarkan verifikasi administrasi dan lapangan. Hasil evaluasi inilah yang akan menentukan apakah sebuah desa layak dimekarkan atau tidak.

“Kalau sekarang ini kajian yang sederhana terkait dengan hasil evaluasi administrasi dan verifikasi lapangan, itu bisa kami nyatakan layak atau tidak. Kemudian nanti setelah kajian, maka kami akan menerbitkan rekomendasi ke bupati,” ujarnya, Selasa (15/7).

Setelah kajian rampung, tim akan menerbitkan rekomendasi kepada Bupati. Jika rekomendasi tersebut hijau atau menyatakan kelayakan, Bupati akan menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Desa Persiapan. “Insyaallah sudah hijau itu sudah lancar jalannya, tinggal tahap ke provinsi dan pusat,” katanya.

Lebih lanjut, rekomendasi ke Bupati terkait pemekaran desa ini bisa keluar pada tahun 2025 ini, sekarang masih dilakukan kajian. Beberapa waktu lalu tim sudah turun kelapangan melakukan verifikasi. Tim lah yang akan menyampaikan hasil kajian kepada Bupati, mengenai berapa desa dari 26 calon pemekaran yang dinyatakan layak. “Nanti Bupati kalau kita bilang 26 itu layak bisa saja, tapi kalau Bupati bilang hanya beberapa saja, ya kita lihat bagaimana hasilnya,” tuturnya.

Meski begitu, proses verifikasi di lapangan tak luput dari berbagai kendala. Marta mengungkapkan bahwa tim verifikasi yang dibagi menjadi dua belum melakukan rapat khusus untuk menyimpulkan hasil temuan mereka. Dari rapat tersebut, berbagai permasalahan krusial bisa terungkap, seperti ketidakselarasan batas desa, minimnya potensi wilayah, hingga keluhan dari dusun-dusun yang awalnya ingin mekar namun kini berbalik arah. “Ternyata kemarin dia ingin (pemekaran,red), sekarang turun tim buat lagi pernyataan tidak ingin mekar, kan ada itu (yang tidak mau pemekaran,red),” ungkapnya.

Selain itu, aspek finansial menjadi sorotan utama. Tim keuangan daerah juga akan mengkaji kemampuan APBD KLU dalam menopang biaya pemekaran 26 desa ini. Dijelaskan bahwa penyusunan naskah akademik untuk satu Perda pemekaran desa membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena satu Perda satu akademik, satu desa satu Perda tidak semuanya jadi satu. “Dari sisi itu mampu tidak daerah, kalau 100 juta per Perda termasuk dengan naskah akademiknya ya kita butuh Rp2,6 miliar untuk itu saja,” ucapnya.

Jika 26 desa ini lolos pemekaran, alokasi dana desa (ADD) untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan pegawai diperkirakan akan membengkak hingga 10 miliar rupiah per tahun. “Itu nanti dikaji hitung-hitungannya sama Pemda, mampu tidak. Kalau mampu jalan terus semua,” bebernya.

Salah satu poin krusial yang juga menjadi perhatian serius dari pusat adalah penegasan batas desa induk. Dicontohkan pada kasus Lombok Barat, di mana beberapa desa persiapan belum bisa didefinisikan karena masalah batas desa yang belum rampung. Saat ini, Pemda KLU sedang merevisi Perbup batas desa. Meskipun secara keseluruhan 33 desa induk sudah memiliki Perbup batas desa, kini ada perbaikan karena penggunaan titik koordinat satu berbanding lima ribu. “Kita ikuti saja itu, artinya prosesnya dalam perjalanan,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer