Lombok Utara (Inside Lombok) – Sekitar 30 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode Januari 2026. Badan Keuangan dan Aset Daerah KLU memastikan anggaran telah tersedia, sementara OPD lainnya masih dalam proses melengkapi administrasi.
Kepala BKAD KLU, Mala Siswandi, menjelaskan keterlambatan pencairan di sejumlah OPD bukan disebabkan ketersediaan anggaran, melainkan kendala teknis pada kelengkapan dokumen seperti Perjanjian Kerja dan absensi. Sistem pencairan yang bersifat kolektif di setiap OPD turut mempengaruhi proses tersebut.
“Kami maklumi karena polanya kolektif. Jika ada satu saja dari teman-teman P3K yang terlambat mengumpulkan persyaratan, maka akan berdampak pada keterlambatan bagi teman-teman yang lain di OPD bersangkutan,” ujarnya, Senin (2/3).
Ia menambahkan, BKAD langsung memproses pencairan bagi OPD yang telah melengkapi seluruh dokumen pendukung. “Untuk beberapa OPD yang saat ini masih dalam tahap melengkapi, sedangkan untuk OPD yang sudah lengkap justru sudah dicairkan,” katanya.
Berdasarkan laporan, instansi yang telah mencairkan gaji Januari 2026 antara lain Sekretariat Daerah KLU dan Sekretariat DPRD KLU. Selain itu, BKAD, Dinas Kominfo, DP2KBMPD, Kesbangpol, Dinas PTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dukcapil juga telah menyelesaikan proses pencairan. Pada tingkat kecamatan, Kecamatan Gangga, Kecamatan Bayan, dan Kecamatan Tanjung turut mencairkan hak PPPK paruh waktu.
Mala mengimbau tenaga PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji agar bersabar dan saling mengingatkan terkait kelengkapan administrasi. “Bagi tenaga P3K paruh waktu yang belum dibayarkan, mohon bersabar dan saling mengingatkan kepada teman-teman lain yang belum melengkapi dokumen seperti penandatanganan perjanjian kerja atau absensi,” imbuhnya.
Ia juga meminta OPD yang belum mengajukan pencairan untuk segera menyelesaikan persyaratan. “Bagi OPD yang sudah lengkap, segera ajukan ke BKAD untuk kami cairkan segera,” pungkasnya.

