Lombok Utara (Inside Lombok) – Sebanyak 48 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah berbadan hukum sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021. Capaian ini menjadikan KLU sebagai daerah pertama di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan status 100 persen BUMDes bersertifikat badan hukum.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KLU, M. Agus Fathurrosyidi, mengatakan dari 43 desa di KLU, seluruhnya telah memiliki BUMDes dan ditambah lima BUMDes bersama di tiap kecamatan.
“Semuanya 100 persen ini merupakan capaian yang luar biasa dari Lombok Utara. Bahkan di KLU ini pertama di NTB yang BUMDesnya bersertifikat badan hukum,” ujarnya, Senin (29/9).
Agus menambahkan, seluruh BUMDes tersebut aktif beroperasi dan sudah mendapat penyertaan modal dari pemerintah desa. Tercatat, ada 10 desa yang rata-rata memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes) lebih dari Rp500 juta. Legalitas ini, kata dia, juga mendorong BUMDes mengembangkan usaha lokal, seperti unit desa wisata dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Ia menjelaskan, salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap dua adalah alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. “Jika Dana Desa di suatu desa mencapai Rp1 miliar, maka sekitar Rp200-300 juta dialokasikan untuk ketahanan pangan melalui BUMDes,” terangnya.
Pengelolaan BUMDes dilakukan oleh pengurus khusus yang dibentuk pemerintah desa dengan struktur pengawas, pembina, dan penasehat, serta melibatkan pihak dinas. “Kami terus melakukan pembinaan untuk peningkatan kapasitas pengelola BUMDes,” ucapnya.
Namun, kata Agus, tantangan utama yang dihadapi adalah laporan keuangan. Saat ini pihaknya sedang melatih pengelola BUMDes menggunakan sistem pelaporan berbasis standar nasional dari BPKP.
“Rencananya, pelatihan peningkatan kapasitas ini akan dilakukan pada awal Oktober 2025 terhadap pengelola BUMDes untuk hambatan dan kendala dalam pengelolaan BUMDes,” pungkasnya. (dpi)

